Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Heboh! Beredar SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki

559
×

Heboh! Beredar SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki

Sebarkan artikel ini
Petikan Keputusan Presiden RI yang berisikan tentang perpanjangan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh masa jabatan 2023 - 2024 yang beredar luas di media sosial, Senin (3/7/2023). Sumber foto WhatsApp.

BANDA ACEH – Masyarakat Aceh dihebohkan dengan beredarnya petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia yang berisikan tentang perpanjangan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh masa jabatan 2023 – 2024.

Petikan Keputusan Presiden Joko Widodo tersebut beredar luas di media sosial yang diforward secara berantai melalui pesan grup WhatsApp, Senin (3/7/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Belum diketahui apakah petikan keputusan Presiden RI terkait perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Achmad Marzuki itu otentik atau palsu alias bodong.

Baca Juga :   Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Kejari Abdya

Berdasarkan isi petikan, Keputusan Presiden RI bernomor 112/TPA Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Gubernur Aceh Masa Jabatan 2023-2024 itu berbunyi:

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : dst.
Mengingat : dst.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : dst.
KESATU : Memperpanjang masa jabatan Sdr. Mayor Jenderal TNI (Purn.) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, terhitung sejak saat ditetapkan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :   Lima Pelaku UMKM Abdya Raih Penghargaan Ditingkat Provinsi Aceh

KESATU : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN dst.
PETIKAN Keputusan Presiden RI ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Juli 2023, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO,” demikian isi petikan keputusan surat tersebut.

Jika diperhatikan dengan baik ada yang janggal dalam petikan keputusan Presiden RI tentang perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh tersebut. Hal itu terlihat pada poin menetapkan : KESATU disebutkan dua kali. Semestinya adalah KEDUA.

Baca Juga :   Puluhan Tahun Gedung Dua Lantai SMKN 2 Abdya Terbengkalai

Selain itu, tanggal penetapan lebih awal dari keputusan Presiden tersebut beredar. Sementara sejak diperoleh petikan keputusan itu beredar melalui WhatsApp masih Senin, 03 Juli 2023, namun justru ditetapkan lebih awal pada tanggal 05 Juli 2023. (*)