Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerahHukrim

Kasus ASN Nagan Raya Mesum Masuk Tahap Pemeriksaan Kejaksaan

350
×

Kasus ASN Nagan Raya Mesum Masuk Tahap Pemeriksaan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas. Acehglobal/foto: Istimewa.

SUKA MAKMUE – Terkait Kasus skandal perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tenaga honorer di Nagan Raya, kini telah masuk ke tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (20/6/2023).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perda dan Syariat Islam Nagan Raya Safarudin mengatakan, perkara tersebut telah masuk ke tahap pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, untuk diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Berkasnya diproses oleh JPU. Sementara kedua oknum ASN dan honorer ditahan di Satpol PP-WH Nagan Raya,” kata Safarudin.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya akan mengambil tindakan tegas atas kasus khalwat yang melibatkan oknum ASN beristri dan honorer bersuami tersebut.

Baca Juga :   RKCA Minta Rekrutmen Aparatur Desa di Nagan Raya Transparan

“Apalagi kedua oknum tersebut telah menciderai citra baik Pemkab Nagan Raya di hadapan khalayak karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya,” ucapnya.

“Pastinya akan diproses sesuai dengan aturan hukum. Kita juga akan berikan sanksi tegas terhadap keduanya,” imbuhnya.

Pj Bupati Fitriany menegaskan, Pemkab Nagan Raya tidak main-main terhadap perkara itu. Bahkan hukum akan tetap berjalan bagi siapapun, agar keadilan hukum akan tetap berjalan sebagaimana semestinya.

“Hal ini tidak hanya berlaku untuk oknum ASN tersebut saja, namun kita pastikan berlaku untuk kita semua,” tegas Fitriany

Baca Juga :   Tahun 2022, 18 Kasus Pernikahan Anak Dibawah Umur Terjadi Abdya

Lanjutanya, mengingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Nagan Raya agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, tercela dan yang dilarang oleh negara dan agama.

“Ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kita semua agar taat akan aturan dan tidak melanggar. Sanksi tegas berlaku,” katanya.

“Seperti yang diketahui bahwa, perselingkuhan keduanya diciduk langsung oleh suami oknum honorer di dalam sebuah mobil di area parkir salah satu dinas Komplek Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya pada (6/6/2023) lalu,” serunya.

Ia menambahkan, kasus itu menjadi perbincangan publik di media sosial bahkan menjadi tranding topik pembicaraan masyarakat di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :   Polisi Grebek Illegal Mining di Nagan Raya, Empat Penambang dan Satu Ekskavator Diamankan

“Sebelum dilakukan penangkapan, ternyata suami oknum honorer telah mengendus hubungan terlarang antara istrinya dengan oknum ASN. Sehingga, pada malam nahas itu, suami oknum ASN tersebut membuntuti mobil yang digunakan istrinya berdasarkan penunjuk jalan dari GPS,” tuturnya.

“Kemudian bersama dengan kepala desa (kades), personel Satpol PP-WH Nagan Raya dan beberapa warga lain melakukan penggerebekan, dan didapati oknum ASN bersama dengan oknum honorer tengah dimabuk asmara di dalam mobil yang terparkir,” tambahnya.

“Atas perbuatannya, kedua oknum ini ditahan di Satpol PP-WH Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan ketentuan hukum dan Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh yang mengatur tentang jarimah khalwat,” tutupnya.(*)