Blangpidie — UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah barat-selatan Aceh.
Langkah pengawasan dan pencegahan perusakan hutan terus digencarkan, terutama di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala KPH Wilayah IX Aceh Dr. Irwandi, SP, MP melalui Kepala Unit KPHL Wilayah XII Blangpidie yang juga merangkap Plt. Kasi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH Wilayah IX Aceh, Syukramizar, S.Hut, menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan perambahan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
“Masyarakat kita minta dengan sangat untuk tidak merambah kawasan hutan sebelum mendapat izin legal pengelolaan hutan dari pihak yang berwenang. Perlu dipahami bersama bahwa program-program pembangunan pemerintah tidak dapat dilaksanakan di dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin sah,” ujar Syukramizar, Rabu (4/11/2026).
Kendati demikian, Syukramizar menekankan bahwa pemerintah tidak menutup akses masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan secara legal dan berkelanjutan. KPH Wilayah IX Aceh justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga yang ingin mengelola hutan sesuai koridor hukum.
“Bagi masyarakat lokal atau kelompok tani yang ingin mengelola kawasan hutan, KPH Wilayah IX Aceh siap memfasilitasi dan mendampingi proses pengajuan izin Perhutanan Sosial. Selain itu, kami juga memiliki mitra kerja baik PKSM maupun LSM seperti Atjeh International Development yang selama ini mendampingi masyarakat yang membantu untuk mengusulkan izin PS. Jalur resmi ini menjamin legalitas sekaligus menjaga fungsi konservasi hutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syukramizar menggarisbawahi bahwa perlindungan kawasan hutan bukanlah tugas tunggal instansi kehutanan semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah dan lapisan masyarakat.
Untuk itu, pihak KPH mendorong terbangunnya koordinasi intensif dari tingkat tapak hingga kabupaten demi meminimalisasi potensi tindak pidana kehutanan.
“Diperlukan sinergi yang kuat antara KPH, Camat, Keuchik/Kepala Desa, serta masyarakat dalam melakukan monitoring, pencegahan, dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan kawasan hutan,” tegas Syukramizar.
“Pentingnya meningkatkan koordinasi dan sinergi antara UPTD KPH Wilayah IX Aceh dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa ini adalah dalam rangka mencegah serta mengendalikan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, guna menjaga kelestarian fungsi hutan dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di bidang kehutanan,” tutupnya. (*)




