Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Breaking NewsHeadline

Mendagri Minta Perayaan HUT RI Sederhana, Larang Gelar Perlombaan

213
×

Mendagri Minta Perayaan HUT RI Sederhana, Larang Gelar Perlombaan

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Karnavian saat memantau lokasi isolasi pasien Covid-19 di Bali, Kamis (12/8/2021). (Foto: Humas Pemprov Bali)

GLOBAL BALI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 pada tanggal 17 Agustus mendatang digelar secara sederhana.

Permintaan itu disampaikan Tito saat memantau lokasi isolasi pasien Covid-19 di Bali, Kamis (12/8/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar perayaan 17-an prinsipnya dirayakan secara sederhana dan maksimal 30 orang, yang lain virtual, secara daring,” kata Tito

Baca Juga :   Detik-detik Proklamasi HUT RI ke-76 di Kecamatan Susoh Khidmat dan Sederhana

Mendagri mengatakan, pada perayaan 17 Agustus mendatang warga harus mematuhi protokol kesehatan (protkes) demi mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, ia juga melarang warga mengadakan perlombaan saat merayakan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus nanti.

“Tidak ada lomba-lomba yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang kayak ramai-ramai di kampung, berpotensi terjadi penularan,” tuturnya.

Mantan Kapolri itu justru meminta agar warga menggelar lomba 17 Agustus secara virtual, sehingga dengan itu dapat menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :   Sambut HUT RI, Pemuda Gampong Durian Rampak Susoh Gelar Gotong Royong dan Bersih-bersih

“Kalau mau lomba silakan secara virtual tanpa mengurangi makna HUT kemerdekan RI 17 Agustus 2021,” pungkasnya.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Surat bernomor 0031/4297/SJ tanggal 10 Agustus 2021 itu memuat Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Baca Juga :   Gubernur dan Forkopimda Aceh Ikuti Upacara HUT RI ke-76 secara Virtual Bersama Presiden

Dalam SE tersebut di antaranya mengatur larangan menggelar perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu, kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga telah meminta masyarakat agar tidak menggelar kegiatan yang memicu kerumunan. Peringatan 17 Agustus diimbau untuk digelar secara virtual. (*)