Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukrim

Oknum Kades dan Kaur di Simeulue Diduga Selewengkan Dana Desa

828
×

Oknum Kades dan Kaur di Simeulue Diduga Selewengkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Oknum Kades dan Kaur selewengkan Dana Desa. Foto: Net.

SIMEULUE – Oknum Kepala Desa (Kades) dan Kaur Keuangan Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, diduga melakukan penyelewengan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di desa setempat.

“Sebanyak 10 kegiatan yang dianggarkan pada tahun 2022 melalui anggaran dana desa yang dikelola oleh oknum Kepala Desa (JA) bersama Kaur Keuangan Desa Maudil (CA), kesemuanya belum ada yang tersalurkan,” ungkap Wakil Ketua BPD Maudil, Jusalli kepada Acehglobal, Kamis (10/8/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jusalli menjelaskan, dugaan penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa yang dilakukan dua orang oknum Pemerintah Desa Maudil itu sudah pernah dimediasikan di tingkat Desa dan dihadiri langsung oleh Camat Teupah Barat, Pendamping Desa, Unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Aparatur Desa Maudil. Namun, hingga kini masih belum membuahkan hasil.

Baca Juga :   LSM RKCA Desak DPRK Nagan Raya Segera Proses PAW 3 Komisioner KIP

Selain itu, lanjutnya, BPD juga telah menyurati Kepala Desa Maudil melaui surat bernomor: 700/05//BPD-DS MDL/2023 terkait permintaan data realisasi APBDes tahun 2022 yang belum terlaksana.

“Kami selaku BPD Desa Maudil sudah pernah menyampaikan dan meminta data realisasi anggaran tahun 2022 sejak 8 Mei 2023 lalu, namun, pak Kades terkesan tak acuh,” ujar Jusalli.

Dalam surat yang diterima Acehglobal, ditandatangani oleh Wakil Ketua BPD Desa Maudil, disebutkan ada 10 kegiatan yang bersumber dari dana desa belum direalisasikan oleh pemerintah desa setempat.

Kegiatan tersebut meliputi, pengadaan mesin rontok sebanyak 5 unit senilai Rp. 64.000.000, Bantuan Lansung Tunai (BLT) sebanyak 10 KPM senilai Rp. 9.000.000, pengadaan mesin ginset 1 unit senilai Rp. 7.000.000, dan sisa upah tukang (RTLH) senilai Rp. 8.000.000.

Baca Juga :   Muhammadiyah Rilis Daftar Lokasi Salat Idul Adha 28 Juni di Abdya

Selanjutnya, Bimtek BPD senilai Rp. 4.815.000, pengadaan terpal plastik senilai Rp. 2.270.000, Operasional Kesenian senilai Rp. 2.000.000, pengadaan Baliho APBDes senilai Rp. 5.000.000, sisa oprasional BPD senilai Rp. 250.000, serta sisa insentif OB Kantor Desa Maudil senilai Rp. 250.000.

“Sejumlah kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 lalu, namun hingga saat ini belum terealisasi,” tutur Jusalli.

Surat BPD Desa Maudil kepada Kepala Desa perihal permintaan data realisasi kegiatan tahun anggaran 2022 yang belum terlaksana. Foto: Acehglobal/Ist.

Jusalli berharap kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Simeulue, agar dapat menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kades beserta oknum Kaur yang diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa hingga merugikan keuangan negara mencapai puluhan juta rupiah itu.

Baca Juga :   Edar 39 Paket Sabu di Bulan Puasa, Pemuda Pidie Ditangkap Polisi

Sementara, Kepala Desa Maudil, JA membenarkan jika ada sejumlah kegiatan yang belum direalisasikan di tahun anggaran 2022. Ia mengaku tidak mengetahui penyebab kenapa kegiatan-kegiatan tersebut belum direalisasikan oleh mantan bendahara yang saat ini menjabat Kaur Pemerintahan.

JA mengatakan, saat ini dirinya sedang menunggu data laporan realisasi kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2022 dari mantan bendahara berinisial CA.

Menurutnya, jika terbukti ada temuan penyalahgunaan anggaran keuangan desa, maka ia mempersilakan aparat penegak hukum yang akan menangani kasus tersebut.

“Saya suda minta kepada mantan Kaur Keuangan Desa Maudil untuk memberikan pertanggung jawaban terhadap sejumlah kegiatan yang menurut saya dimanipulasi olehnya,” pungkas JA. (*)

Editor: SSY