Selanjutnya, pada setoran bulan ke lima peminjam diwajibkan membayar hutang pokok pinjaman sebesar Rp 2 juta rupiah, sehingga total uang yang harus dikembalikan peminjam sebesar Rp 7 juta.

Jika peminjam Rp 2 juta selama dalam perjanjian kontrak pinjaman mengalami wanprestasi atau macet, maka dikenakan denda per hari Rp 50 ribu rupiah.

Berdasarkan informasi itu, Acehglobal mencoba menghubungi MM untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut perihal praktik dugaan rentenir itu hingga sampai melaporkan sejumlah peminjam kepada pihak kepolisian.

Namun, saat dihubungi yang bersangkutan Handphone diangkat oleh anaknya yang menjawab Ibu tidak ada di rumah. (*)

Editor: Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp