Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Panwaslih Abdya Tertibkan APK Sebelum Masa Kampanye

512
×

Panwaslih Abdya Tertibkan APK Sebelum Masa Kampanye

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Abdya menggelar acara silaturahmi dan diskusi terkait penertiban APK di Cafe Keniyo Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, Jum'at (3/11/2023). Foto: Acehglobal/Ist.

Blangpidie – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra, menyebutkan pihaknya akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik yang dipasang di pinggir-pinggir jalan.

Hal itu disampaikan Hendra dalam acara silaturahmi dan diskusi terkait penertiban APK pada Pemilu 2024, yang berlangsung di Cafe Keniyo Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, Jumat (3/11/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KIP Abdya, Iswandi, SH.,MH, perwakilan Kejari dan Satpol PP, serta para tamu undangan lainnya.

Baca Juga :   Final Leg Ke-1 AFF 2020, Indonesia Telan Kekalahan Pahit 0-4 dari Thailand

“Penertiban APK dimulai dari tanggal 4 hingga 8 November 2023 secara mandiri oleh pihak Partai Politik (Parpol) baik Partai Nasional (Parnas) maupun Parlok yang ada di kabupaten Abdya,” kata Hendra.

Ia menjelaskan, penertiban APK dilakukan karena tahapan kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, segala bentuk APK tidak diperbolehkan.

Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 perubahan PKPU Nomor 20 tahun 2023. Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah berbentuk APK juga akan dilakukan penutupan. APK yang sudah dipasang sebelum tanggal 4 November 2023 akan ditutup oleh parpol masing-masing.

Baca Juga :   Tragis, Mobil Avanza Terjun ke Jurang Sedalam 10 Meter di Nisam Aceh Utara

“Jika setelah ditutup masih ditemukan APK yang terbuka baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka akan dilakukan penertiban oleh Panwaslih berkoordinasi dengan Satpol PP Abdya dalam durasi waktu 2×24 jam,” tegas Hendra.

Berbicara titik kampanye, lanjut dia, dalam fungsi pengawasan tetap mengacu pada pasal 71 PKPU Nomor 15 perubahan Perubahan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

Seperti yang tertuang dalam poin A diantaranya tempat ibadah, pendidikan fasilitas-fasilitas negara milik pemerintahan dan fasilitas lainnya yang memang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :   Gudang PLN ULPLTD Kampung Aie Simeulue Dilahap Sijago Merah

“Kita tetap merujuk pada Pasal 71 PKPU nomor 15 perubahan ke 20 tahun 2023 yang mengatur tentang titik-titik larangan pemasangan APK,” ujar Hendra.

Hendra juga mengimbau kepada seluruh parpol untuk tidak memasang APK sebelum memasuki masa kampanye.

“Kami mengimbau kepada seluruh parpol untuk tidak memasang APK atau APS sebelum memasuki masa kampanye. Hal ini untuk menghindari pelanggaran peraturan yang berlaku. Dan seluruh partai yang ada di Abdya sepakat dengan hasil diskusi ini,” katanya. (*).

Editor : FR Anwir