Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Nasional

Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta

479
×

Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta

Sebarkan artikel ini
Rapat Komisi VIII DPR soal biaya ibadah haji 2023, 15 Februari 2023. (Foto: Kemenag RI)

“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?” tanya Marwan, yang dijawab dengan seruan “Setuju!” dari seluruh peserta rapat.

Jakarta – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR baru saja menyelesaikan rapat panja tentang biaya haji tahun 2023.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hasilnya, pemerintah bersama anggota legislatif telah menyetujui biaya haji yang harus dibayar oleh setiap jemaah sebesar Rp 49.812.700.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengumumkan hasil kesepakatan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Rabu (15/2/2023).

“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?” tanya Marwan, yang dijawab dengan seruan “Setuju!” dari seluruh peserta rapat.

Menurut kesimpulan rapat panja, biaya haji yang ditanggung oleh masyarakat adalah sebesar Rp 49.812.700.

Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah disepakati sebesar Rp 90.050.637,26. Keputusan rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Menteri Agama untuk disetujui.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya per jemaah sebesar Rp 69 juta.

Namun, sekarang biaya haji tersebut telah ditetapkan sebesar Rp 49,8 juta, lebih murah dibandingkan dengan usulan awal.

Menurut Yaqut, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, naik sekitar Rp 514 ribu dari tahun sebelumnya.

Komposisi BPIH tahun ini terdiri dari Rp 69.193.733 untuk biaya transportasi, akomodasi, dan makan-minum selama haji, serta nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau sekitar 30 persen dari total BPIH.

Dari total BPIH tersebut, dirincikan Yaqut, sebesar 70 persen atau Rp 69 juta akan dibebankan ke jemaah haji, sedangkan, sisanya sebesar 30 persen atau Rp 29,7 juta akan ditanggung oleh dana nilai manfaat. (*)

Baca Juga :   Beda Awal Puasa, Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Kompak Rayakan Idul Fitri 2 Mei 2022