Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Komunitas MenulisOpini

Pernikahan Dini, Solusi Atau Resiko Tinggi?

568
×

Pernikahan Dini, Solusi Atau Resiko Tinggi?

Sebarkan artikel ini
Maulana Khairi adalah mahasiswa komunikasi dan penyiaran islam ( KPI ) fakultas dakwah dan komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Oleh : Maulana Khairi

MANUSIA pada umumnya akan melakukan pernikahan untuk memenuhi kebutuhan biologis agar manusia dapat melahirkan keturunan. Dari sudut pandang religius, sekarang menikah sudah tidak salah lagi menjadi kebutuhan, namun bisa juga menjadi sebuah keinginan atau hasrat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nikah bisa dikatakan sebuah keinginan Karena kita bisa melihat sekarang manusia tanpa menikah juga bisa menjalani hidup seperti biasa layaknya manusia pada umumnya.

Dalam islam pernikahan atau nikah memiliki arti yaitu jalan untuk mewujudkan salah satu tujuan asasi dari Syariat Islam, yaitu menjaga nasab atau biasa kita sebut dengan keturunan. Ini dikarenakan dengan pernikahan terbentuklah sarana yang penting dengan tujuan untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah SWT.

Menikah atau perkawinan merupakan peristiwa yang paling sakral dialami oleh setiap manusia. Nikah/perkawinan artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim dan minimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.

Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan.

Ada banyak macam model pernikahan salah satunya pernikahan dini. Pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia produktif yaitu kurang dari 20 (dua puluh ) tahun pada wanita dan kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun pada pria.

Sekarang ini banyak perkawinan yang sudah tidak ideal lagi seperti kawin diluar nikah, pernikahan dini dan kawin kontrak, pernikahan dini sangat lah tidak dianjurkan karena ada efek samping yang nantinya membuat pernikahan tidak harmoni atau nikah ini biasa terjadi karena nafsu atau pun takut hamil diluar nikah, serta banyaknya tuntutan dari orang tua. Sehingga, mendorong pernikahan dini ini terjadi.

Baca Juga :   Perlukah Budaya Diskusi di Warung Kopi?

Pernikahan dini ini pada dasarnya akan menimbulkan resiko kematian tinggi pada saat melahirkan Karena usia yang minim membuat Rahim wanita tidak siap pada saat melahirkan nantinya, makanya sangat dianjurkan untuk tidak nikah muda.

Menurut datanya pernikahan dini di Aceh pada tahun 2022 sangatlah meningkat sampai 80%, yang angka totalnya kurang lebih mencapai 507 orang dan di Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara dengan kasus pernikahan dini terbanyak kedua setelah Kamboja dan peringkat ke-8 di dunia.

Pernikahan dini ini dipicu karena pergaulan yang begitu bebas sudah mulai marak terjadi di Aceh. Sebenarnya ini juga menjadi tantangan baru pada orang tua dalam memberikan perhatian lebih kepada anak yang seharusnya dituntun secara agama dan menurut perkembangan zamannya, karena biasanya pergaulan bebas ini terjadi karena ketidak harmonisan keluarga dan kurangnya perhatian dari sang orang tua kepada anaknya sehingga anaknya tidak terkontrol sehingga terjadilah pergaulan bebas ini.

Faktor yang sering menjadi penyebab anak melakukan pernikahan dini adalah ekonomi keluarga, dorongan orang tua, pendidikan, dan faktor adat. Pernikahan dini yang terjadi akibat ekonomi keluarga adalah dimana ketika sebuah keluarga terpojok di ekonomi yang minim/ miskin sehingga sang orang tua menyuruh anak menikah di usia dini untuk mengurangi beban ekonomi keluarga mereka.

Pernikahan dini yang terjadi akibat dorongan orang tua biasanya terjadi pada anak perempuan yang masih dini rentan terjadi biasa tamat SMA atau dikisaran usia 17-20. Hal ini terjadi karena orang tua khawatir anak perempuannya nanti menimbulkan aib ketika anak perempuannya sudah berpacaran dengan seorang cowo yang lengket.

Baca Juga :   PUISI: Aku Rindu Hari Kemarin

Pernikahan dini yang terjadi akibat faktor adat adalah karena orang tua khawatir anak nantinya tak kunjung menikah dan menjadi perawan tua sehingga mendorong pernikahan dini terjadi, ini biasa nya terjadi di daerah perkampungan atau pedesaan dengan adat dan budaya yang kental.

Tak hanya sampai situ sebenarnya pernikahan dini ini memiliki nilai positif dan negatif. Adapun dampak positifnya seperti menghalalkan hubungan, pernikahan dini juga dapat membantu meringankan beban ekonomi orang tua, bisa dengan cepat berfikir layaknya orang tua atau orang yang sudah bersuami istri, menghindarkan diri dari pergaulan bebas, serta terhindar dari perbuatan zina yang dilarang oleh agama.

Namun, pernikahan dini ini jangan dipandang dari segi positifnya ya! Ingat juga kepada sisi negatifnya kepada yang belum nikah ataupun yang ingin melakukan pernikahan dini ini. Berikut adalah segi negatif dari pernikahan dini ini antara lain lebih mudah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menjadi beban tambahan orang tua, karena orang tua membiayai dua keluarga apalagi ketika pasangan pernikahan dini ini tidak mempunyai pekerjaan dan kebutuhan rumah tangga lainnya, umur yang dini bagi wanita saat melakukan pernikahan membuat dirinya semakin tidak siap untuk melahirkan dan minimnya pengetahuan tentang mengurus anak akan membuat si istri ini kerepotan dalam mengurusi rumah tangga.

Disamping itu, ada pula yang beranggapan, anak akan memiliki kehidupan yang lebih baik setelah menikah. Padahal, bila anak tersebut putus sekolah, justru akan memperpanjang rantai kemiskinan serta hak dasar anak seperti sekolah terampas. Dampak lain pernikahan dini adalah merugikan perekonomian negara karena sebanyak 1,7 persen pendapatan negara bisa hilang.

Baca Juga :   Guru, Hak dan Kewajiban

Nah, sekarang sudah bisa di pertimbangkan ya bagi yang mau menikah dini atau yang kepingin cepat menikah di usia muda, sebenarnya pernikahan dini bisa menjadi solusi ketika ada kemudharatan yang tak dapat terhindar lagi sebelumnya dan ketika kedua calon sudah siap dalam segi ekonomi, psikologi, dan mengurus anak yang nantinya harus di hadapi kedua calon bisa menyegerakan pernikahan, namun lebih dianjurkan untuk mematangkan umur terlebih dahulu agar pernikahan menjadi hal yang berdampak positif dalam melangsungkan kehidupan kedepannya bersama pasangan kita.

Karena jika usia tidak matang mengelola keuangan dan rumah tangga akan sulit nantinya karena pernikahan dini ini bisa dikatakan masi kurang dalam hal berpendidikan yang nantinya akan berdampak pada kerusakan rumah tangga di kemudian hari dan menambah angka kemiskinan. pendidikan bisa menjadi salah satu hal yang berperan penting.

Pendidikan dapat memperluas wawasan anak dan remaja serta membantu meyakinkan mereka bahwa menikah haruslah dilakukan di saat dan usia yang tepat. Menikah bukanlah sebuah paksaan dan juga bukan sebuah jalan untuk terbebas dari kemiskinan.

Pendidikan dapat menjadi sumber pemberi informasi berbagai hal yang nantinya dapat berguna dalam menjalani kehidupan setelah pernikahan maupun kehidupan sebelum menikah. Sebenarnya pernikahan adalah sebuah anjuran dalam agama dan sangat dianjurkan namun bukan dengan pernikahan yang tidak mengikuti syariat islam. Mari bersama sama kita mencegah pernikahan yang tidak ideal agar terhindar dari kemudharatan.(*)

Penulis adalah mahasiswa komunikasi dan penyiaran islam ( KPI ) fakultas dakwah dan komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Editor: Salman