Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Pj Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Tiga Pj Bupati

267
×

Pj Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Tiga Pj Bupati

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki didampingi Asisten II Sekda Aceh, Mawardi, foto bersama Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, usai menyerahkan SK Mendagri tentang Perpanjangan Masa Tugas di Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Rabu, (11/10/2023). Foto: Humas Pemprov Aceh.

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD, tentang perpanjangan masa jabatan tiga Pj Bupati di Aceh, Rabu (11/10/2023).

Tiga Pj Bupati yang masa jabatannya diperpanjang adalah Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir; Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas; dan Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Effendi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyerahan SK dilakukan di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta.

Baca Juga :   Gandeng BAZNAS, Kanwil Kemenag Aceh Gelar Uji Kompetensi Amil Se Aceh

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Marzuki berharap ketiga Pj Bupati dapat tetap fokus dengan program yang telah diamanatkan saat pelantikan mereka tahun lalu. Ia juga meminta mereka untuk bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan.

“Saya berharap ketiga Pj Bupati dapat tetap fokus dengan program yang telah diamanatkan saat pelantikan mereka tahun lalu,” kata Achmad Marzuki. “Dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan.”

Baca Juga :   Salman Bertekad Membawa Perubahan Positif di Gampong Kepala Bandar Susoh

Achmad Marzuki juga menyampaikan apresiasi kepada ketiga Pj Bupati atas kinerja mereka selama ini. Ia berharap mereka dapat terus memberikan kontribusi terbaiknya untuk pembangunan Aceh.(*)