Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Surati KPK, SaKA Pertanyakan Status Salah Seorang Calon Pj Bupati Abdya

251
×

Surati KPK, SaKA Pertanyakan Status Salah Seorang Calon Pj Bupati Abdya

Sebarkan artikel ini
Ketua Yayasan SaKA, Miswar saat berada di Gedung KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022). (Foto: IST)

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh ( Yayasan SaKA) Miswar, menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Surat tersebut dilayangkan SaKA terkait status salah seorang calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) yang diusulkan oleh DPRK setempat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (19/7/2022) lalu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebagaimana diketahui, DPRK Abdya telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Abdya ke Kemendagri. Ketiga nama tersebut ialah Azhari (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh), Darmansyah (Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh) dan Amiruddin (Sekwan DPRK Abdya).

Baca Juga :   Polisi Selidiki Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Aceh Tenggara

Ketua Yayasan SaKA, Miswar menyebut dirinya menyambangi langsung gedung lembaga anti rasuah itu di Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

“Kedatangan kita ke KPK untuk mempertanyakan status Darmansyah yang pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf, dan suratnya sudah diterima oleh pihak KPK,” kata Miswar dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga :   DPRA Surati Presiden Ajukan 8 Kriteria Calon Pj Gubernur Aceh

Dia menjelaskan, satu dari tiga nama calon yang diusulkan oleh DPRK sebagai calon Pj Bupati Abdya, yaitu Darmansyah memiliki rekam jejak pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK RI.

Darmansyah, kata Miswar, diperiksa KPK dalam perkara kasus korupsi pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

“Darmansyah pernah diperiksa oleh KPK saat menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada tahun 2018,” sebutnya.

Baca Juga :   Forum Keuchik di Abdya sebut Salman Al Farisi Layak jadi Pj Bupati

Pada kasus itu, lanjut Miswar, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dkk sudah mempunyai putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga, pihaknya mempertanyakan status Darmansyah yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Kita ingin mempertanyakan status Darmansyah pada KPK, jangan sampai jika dia dilantik sebagai Pj Bupati Abdya, kemudian kembali berurusan dengan KPK, karena itu akan berdampak buruk bagi Pemerintah Abdya,” pungkasnya.(*)