Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Nasional

Tiga Nama Calon Kakanwil Kemenag Aceh, Sumut, Sulteng dan Papua Diumumkan

2686
×

Tiga Nama Calon Kakanwil Kemenag Aceh, Sumut, Sulteng dan Papua Diumumkan

Sebarkan artikel ini
Sekjend Kemenag, Prof Dr H Nizar Ali, MAg. Foto/Ist

“Kemudian, PPK akan memilih satu dari tiga nama calon yang diajukan oleh Panitia Seleksi,” kata Nizar Ali di Jakarta.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPT) atau setingkat eselon II pada hari ini, Senin (8/5/2023). Sebanyak 33 peserta tersebar pada 11 formasi telah mengikuti seleksi tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari jumlah peserta tersebut, tiga orang berhasil lulus untuk empat formasi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag di Indonesia yaitu Kanwil Aceh, Papua, Sulawesi Tenggara (Sulteng) dan Sumatera Utara (Sumut).

Berikut adalah tiga nama calon yang lulus seleksi untuk formasi Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Utara:

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh:
1. Azhari
2. Muntasyir
3. Salman Alfarisi

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Papua:
1. Assen Jatonang Naiborhu
2. Klemens Taran
3. Redikson Pakpahan

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara:
1. Mansur
2. Muhammad Saleh
3. Pardi

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara:
1. Ahmad Qosbi
2. Muhammad Halomoan
3. Muslim

Sekjen Kemenag, Nizar Ali selaku Ketua Panitia Seleksi, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang ASN, Panitia Seleksi mengajukan tiga nama calon pejabat Eselon II untuk setiap lowongan jabatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kemudian, PPK akan memilih satu dari tiga nama calon yang diajukan oleh Panitia Seleksi,” kata Nizar Ali di Jakarta, Senin (08/05).

Nizar Ali juga menambahkan, daftar nama dalam pengumuman diatur berdasarkan abjad dan tidak menunjukkan peringkat nilai masing-masing calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya. (*)

Sumber : Kemenag

Baca Juga :   Viral di Medsos, Serpihan Roket China Hujani Tanah Kalbar