Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah.
Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Dittipideksus Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022 lalu.
DNA Pro merupakan platform investasi yang menggunakan aplikasi robot trading dengan sistem multi level marketing (MLM).
DNA Pro beroperasi dengan menerapkan sistem penjualan skema ponzi. Skema ini menggunakan sebuah barang atau entitas untuk diperdagangkan untuk menarik minat member. Mereka juga diwajibkan untuk menarik atau mengajak anggota baru sebanyak-banyaknya dengan iming-iming bonus yang besar.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp