Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

69 Orang PPPK Kemenag Nagan Raya Terima SK

579
×

69 Orang PPPK Kemenag Nagan Raya Terima SK

Sebarkan artikel ini
69 Orang PPPK Kemenag Nagan Raya Terima SK
Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Samhudi, S.Si, menyerahkan SK secara simbolis kepada 69 PPPK di aula Kantor Kemenag setempat, Selasa (15/8/2023). Foto: Acehglobal/Ist.

SUKA MAKMUE – Sebanyak 69 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya Tahun Formasi 2022 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

SK diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya, Samhudi, S.Si secara simbolis di aula Kantor Kemenag setempat, Selasa (15/8/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“PPPK  di lingkungan Kantor Kemenag Nagan Raya yang menerima SK sebanyak 69 orang, terdiri dari jabatan Pranata Humas, Penghulu, Penyuluh dan Guru,” kata Kepala Kankemenag Nagan Raya, Samhudi.

Samhudi berujar, PPPK yang menerima SK saat ini merupakan orang yang istimewa, yang dilantik dan disumpah langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga :   Baitul Mal Simeulue Salurkan Zakat Tahap I Senilai Rp 3 Milyar

“Oleh karenanya, harus betul-betul menanamkan sikap bersyukur dalam hati setiap apa yang telah diamanahkan oleh Allah SWT,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pegawai yang dilantik hari ini langsung diberikan jabatan fungsional ahli pertama seratus persen, tanpa melewati calon/delapan puluh persen terlebih dahulu.

“Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus melewati masa calon/delapan puluh persen dan harus mengikuti berbagai uji kompetensi untuk diangkat sebagai jabatan fungsional, PPPK kalau tukinnya sudah jelas,” terangnya.

Samhudi mengingatkan, kepada seluruh PPPK agar mengingat sumpah dan meluruskan niat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan selalu menjalankan dengan konsep tauhid.

“Dimanapun kita ditempatkan, Allah SWT akan selalu menjamin kehidupan kita. Jadi jalani dengan ikhlas,” ungkapnya.

Baca Juga :   Polres Aceh Selatan Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2023

Samhudi juga berpesan kepada seluruh pegawai untuk update regulasi, terutama regulasi tentang disiplin pegawai. Sebab ada beberapa tingkatan hukuman yang didapatkan oleh ASN.

“Jika melakukan pelanggaran disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, bahkan hukuman berat yang mengakibatkan pegawai tersebut dipecat,” tegasnya.

Penyerahan SK PPPK Kemenag ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia usai pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas secara daring.

Sebanyak 29.069 PPPK yang dilantik terdiri dari 16.972 guru, 797 dosen, 951 penghulu, 9.295 Penyuluh Agama, serta 1.054 jabatan fungsional teknis. Mereka tersebar di seluruh Indonesia pada satuan kerja Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah.

Pada kesempatan itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berharap, pelantikan PPPK ini menjadi jalan keluar bagi persoalan status pegawai non ASN. Ia berpesan, agar para PPPK yang dilantik tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik.

Baca Juga :   Usai Bacok Dua Warga, Centeng Kebun Kelapa Sawit di Nagan Raya Ditangkap

“Tetap ikhlas mengabdi ke bangsa. Jangan setelah diterima bekerja asal-asalan, mentang-mentang sudah punya SK. Apalagi Kemenag merupakan Kementerian dengan postur jumbo yaitu tubuh besar, jadi semangat kita juga besar dalam memberi pelayanan terbaik untuk bidang keagamaan dan pendidikan,” kata Menag Yaqut.

Dalam acara pelantikan dan penyerahan SK PPPK di Aula Kemenag Nagan Raya, turut hadir Kepala Subbagian Tata Usaha Tarmidhi, S. Ag, MA para kepala kepala seksi, kepala penyelenggara, kepala KUA dan kepala madrasah se-Kabupaten Nagan Raya.(*)

Editor: SSY