Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Aceh Utara Terima Dana Insentif Fiskal Rp11,4 Miliar

704
×

Aceh Utara Terima Dana Insentif Fiskal Rp11,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si.

Aceh Utara – Kementerian Keuangan memberikan Dana Insentif Fiskal (DIF) kinerja tahun berjalan sebesar Rp11,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara. Dana tersebut diberikan sebagai penghargaan atas keberhasilan Pemkab Aceh Utara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam tahun anggaran 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si., mengatakan Pemkab Aceh Utara mendapatkan dana DIF tersebut untuk dua kategori, yaitu kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (KPKEK) sebesar Rp5,5 miliar dan kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebesar Rp5,8 miliar, sehingga totalnya Rp11,4 miliar.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Alhamdulillah, dana ini diperoleh sebagai penghargaan untuk Pemkab Aceh Utara yang sukses dalam dua kategori,” kata Mahyuzar dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga :   Satlantas Polres Aceh Selatan Berikan Hadiah Sembako untuk Pengendara Tertib Berlalulintas

Mahyuzar menjelaskan, bahwa terdapat empat kategori kinerja yang dinilai oleh Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan pemerintah daerah, yaitu KPKEK, kinerja penurunan stunting, kinerja P3DN, dan kinerja percepatan belanja daerah. Tahun ini, Pemkab Aceh Utara berhasil mendapatkan dana DIF untuk dua kategori.

“Sedangkan untuk dua kategori lagi belum kita peroleh kali ini, yaitu kategori kinerja penurunan stunting dan kategori kinerja percepatan belanja daerah,” ujar Mahyuzar.

Mahyuzar menambahkan, pihaknya akan terus memacu kinerja seluruh pemangku kepentingan daerah, terutama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk membangun kolaborasi yang lebih solid agar ke depan bisa memperoleh keempat kategori tersebut.

“Sedang bekerja, sedang fokus semua pemangku kepentingan dilibatkan, mudah-mudahan ke depan atas kerja yang lebih giat lagi dapat turun angka stunting dan penyerapan anggaran juga lebih meningkat di Aceh Utara,” harapnya.

Baca Juga :   Raja Tarkam, Agrippina Hibur Masyarakat Abdya, Berhasil Tunjukkan Skill Freestyle

Untuk diketahui, penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Insentif Fiskal sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023.

Kemudian di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 ditetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp.3 triliun.

Yakni, dengan rincian untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp.750 miliar, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp.750 miliar, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp.750 miliar, dan kategroi kinerja percepatan belanja daerah Rp.750 miliar.

Baca Juga :   Baru 4 Hari Jabat Kapolda Jatim, Irjen Teddy Dicopot Gegara Kasus Narkoba

Kementerian Keuangan menaruh harapan kepada daerah-daerah untuk terus meningkatkan kinerja serta memunculkan prestasi. Terkait dengan dana DIF tersebut diberikan sebagai upaya pengendalian inflasi daerah, dari situ diharapkan indeks inflasi secara nasional dapat terus terkendali.

Dana DIF terutama dimanfaatkan untuk pengendalian inflasi, kepatuhan penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja, khususnya untuk mendukung menekan inflasi daerah.

Dana DIF juga diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja dan menggenjot penggunaan produk dalam negeri.(*)

Editor: Salman