Banda Aceh – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membongkar kasus bejat seorang ayah yang tega melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran kepolisian mengamankan seorang pria paruh baya berinisial SY (60), warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (4/11/2026) sore sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Oktober 2026 lalu.

“Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ujar Kompol Dizha, Rabu.

Dizha menjelaskan, aksi bejat tersebut kerap dilakukan terduga pelaku saat kondisi rumah sedang sepi lantaran ibu korban tengah bekerja. Perbuatan tersebut dilancarkan pelaku pada waktu yang berbeda, mulai dari pagi, siang, hingga malam hari.

ADVERTISEMENT

Tak hanya pelecehan, mimpi buruk korban semakin menjadi-jadi. Ketika korban menginjak bangku kelas I SMP hingga lulus sekolah, SY diduga nekat memaksa putrinya sendiri untuk melakukan hubungan badan secara berulang kali.

“Korban pernah berusaha melawan. Namun, terduga pelaku diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar,” beber Dizha dengan nada geram.

ADVERTISEMENT

Lebih parahnya lagi, pelaku juga melontarkan ancaman keji dengan dalih akan membunuh ibu kandung korban apabila aksi bejatnya itu diceritakan kepada siapa pun.

Tekanan psikologis dan ancaman pembunuhan tersebut membuat korban hidup dalam ketakutan mendalam, sehingga ia tidak berani melapor kepada anggota keluarga maupun orang lain.

Kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah seorang perempuan berinisial FDN (35) memberanikan diri membuat laporan resmi ke Polresta Banda Aceh. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang kuat.

ADVERTISEMENT

Setelah memetakan keberadaan pelaku, polisi mendapati informasi bahwa SY sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, tim mendapati terduga pelaku sedang bekerja. Petugas langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Dizha.

Akibat perbuatan amoral yang dilakukannya, SY kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, penyidik masih intensif memeriksa terduga pelaku, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran proses hukum.

Polresta Banda Aceh memastikan penanganan perkara ini akan dikawal ketat hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor: Salman Sy
Penulis: Zulaj Rizki