Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Selatan Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

11884
×

DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Selatan Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Muzakir

TAPAKTUAN – Setelah hampir satu bulan pelarian akhirnya tempat persembunyian tersangka M Nasir (22 tahun) berhasil ditemukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka diringkus di kawasan Gunung Panton Punti Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (14/05/2023).

Baca Juga :   Ungkap Dugaan Korupsi PT CA, Ketua DPP FKPPA Apresiasi Kejari Abdya

Sekira Pukul 09.30 WIB, Tim Gabungan Satreskrim Polres Aceh Selatan yang Pimpin langsung oleh Kasat reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE.MSi melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku utama tindak pidana pembunuhan tersebut. Pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan.

Sebelum ditangkap dari persembunyiannya, Polres Aceh Selatan telah terlebih dahulu menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Kamis, 11 Mei 2023 yang lalu.

Baca Juga :   9 Hakim Konstitusi Dipolisikan, MK Lebih Fokus Jalani Sidang Etik

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru.SIK mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga Aceh, khususnya Aceh Selatan yang telah memberikan informasi tentang keberadaan pelaku.

“Dan terimakasih kepada Sat Reskrim Polres Aceh Selatan beserta jajarannya yang telah bekerja ekstra dan profesional dalam melaksanakan tugas sehingga kasus ini bisa terungkap,” ucap Kapolres.

Baca Juga :   Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyebar "Video Hoax" di Nagan Raya

Kapolres AKBP Nova Suryandaru mengatakan saat ini tersangka M Nasir sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Editor : Salman