Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineKriminal

Polres Abdya Gagalkan Peredaran 6 Ton Getah Pinus Ilegal ke Aceh Tengah

188
×

Polres Abdya Gagalkan Peredaran 6 Ton Getah Pinus Ilegal ke Aceh Tengah

Sebarkan artikel ini
Tim Ospnal Satreskrim Polres Abdya mengamankan pelaku peredaran getah pinus ilegal tanpa surat izin sah, Senin (25/4/2022). (Dok. Humas Polres Abdya)

GLOBAL BLANGPIDIE – Polisi berhasil menggagalkan aksi peredaran 6 ton getah pinus ilegal di jalur Terangon, Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku. Mereka tertangkap tangan saat membawa hasil hutan bukan kayu (HHBK) itu ke Aceh Tengah tanpa mengantongi surat izin dokumen yang lengkap.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu diungkapkan oleh Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendie dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga :   Perdana di Abdya, Gampong Guhang Blangpidie Gelar Musdes Penetapan RJPMG 2023-2028

“Pada hari Senin, (25/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di jalan lintas Abdya-Gayo Lues tepatnya km 5 Gampong Ie Mirah, Babahrot, Abdya, tim opsnal Satreskrim Polres Abdya menangkap 3 orang pelaku melakukan tindak pidana pengangkutan getah pinus ilegal tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu (SKSHHBK),” kata Kompol Muhayat yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana.

Dia menyebutkan ketiga pelaku yang sudah diamankan tersebut diantaranya berinisial AYS (27) dan AM (39) warga Kabupaten Gayo Lues, serta LI (26) warga Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga :   HUT ke-71 Humas Polri, Polres Abdya Gelar Pengobatan Gratis

“Dalam kasus ini, diketahui pelaku AYS bertindak sebagai sopir, LI sebagai kernet, sedangkan AM sebagai pemilik getah pinus,” ujarnya.

Wakapolres menjelaskan, 6 ton getah pinus itu diisi dalam 110 karung goni yang dibeli oleh AM dengan harga Rp5.000 – Rp7.000 per kilogram.

Menurut pengakuan pelaku, getah pinus tersebut hendak dijual kepada perusahaan PT JMI yang berada di Aceh Tengah dengan harga Rp8.000 per kilogram.

Baca Juga :   Tiga Pejabat Polres Abdya Diganti

“Selain 110 karung goni getah pinus, kita juga mengamakan barang bukti lainnya yaitu 1 unit mobil colt diesel merek mitshubishi canter tahun 2022 dengan nopol BK 8712 FV,” tuturnya.

Wakapolres mengatakan, kepada para pelaku dikenakan pasal 130 Ayat 2 jo pasal 68 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang kehutanan Aceh.

“Berdasarkan Qanun ini, pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 60 juta rupiah,” pungkasnya.(*)