ACEHGLOBALNEWS.com – Masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) wajib memastikan namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data tersebut menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan kepada masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
DTKS adalah sistem data elektronik milik Kemensos yang memuat informasi status kesejahteraan warga. Melalui sistem ini, pemerintah dapat mengidentifikasi warga miskin dan rentan miskin yang layak menerima berbagai program bantuan.
Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengecek status mereka dalam DTKS, terutama menjelang penyaluran bantuan tahun 2025.
Menurut situs resmi Kemensos, dikutip Senin (28/7/20025), DTKS tidak hanya mencakup data penerima bantuan, tetapi juga mereka yang memerlukan layanan kesejahteraan sosial (PPKS) serta potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial (PSKS).
Untuk dapat masuk dalam DTKS, calon penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013.
Hanya warga yang terdaftar di DTKS yang berhak menerima bansos dari Kemensos. Jika nama seseorang tidak tercantum, maka ia tidak masuk dalam daftar penerima.
Kebijakan itu bertujuan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
Cara Cek Status DTKS Online 2025
Masyarakat dapat mengecek status pendaftaran DTKS secara mandiri melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
• Buka laman [https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
• Masukkan data wilayah sesuai domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
• Isi nama lengkap sesuai KTP penerima manfaat.
• Ketik ulang 8 huruf kode yang tertera di layar (gunakan fitur reload jika kode tidak terbaca).
• Klik tombol “Cari Data”.
• Jika nama yang dicari tidak ditemukan, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”. Sebaliknya, jika terdaftar, akan muncul detail data seperti nama penerima, provinsi, dan lokasi tempat tinggal sesuai input pengguna.
Cara Daftar DTKS 2025: Online dan Offline
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara online menggunakan aplikasi resmi Kemensos atau datang langsung ke kantor desa/kelurahan.
1. Pendaftaran Online melalui Aplikasi “Cek Bansos”:
• Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store.
• Pilih menu “Buat Akun Baru”.
* Isi data diri: NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP.
• Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
• Setelah akun terverifikasi, login dan masuk ke menu “Daftar Usulan”.
• Masukkan data keluarga dan pilih jenis bantuan yang diinginkan, kemudian kirim usulan.
2. Pendaftaran Offline melalui Kantor Kelurahan/Desa:
• Datangi kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan KK asli.
• Petugas desa akan melakukan musyawarah untuk menentukan calon yang layak diajukan ke DTKS.
• Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan dikirim ke Dinas Sosial setempat.
• Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi, termasuk kunjungan lapangan jika diperlukan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan data yang diinput atau diserahkan benar dan sesuai dokumen. Proses ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial yang sangat dibutuhkan oleh warga kurang mampu. (*)
