Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukrim

Januari-Juli 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 12 Terdakwa Kasus Narkotika

1081
×

Januari-Juli 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 12 Terdakwa Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Dr H Suharjono, S.H., M.Hum. (Foto for Acehglobal).

BANDA ACEH – Terhitung Januari hingga 31 Juli 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah memutuskan 392 perkara. Perkara-perkara tersebut meliputi ranah Hukum Pidana, Hukum Perdata, maupun Hukum Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Aceh, Dr H Suharjono, S.H., M.Hum, melalui Humas PT BNA Dr Taqwaddin mengatakan dari keseluruhan 392 perkara yang putus selama 2023 tersebut, terdapat 12 perkara yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kesemua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika,” ujar Taqwaddin dalam keterangan tertulisnya kepada Acehglobal, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga :   Luka Modric Sebut Kroasia Punya DNA Real Madrid

Taqwaddin menyebutkan, perkara-perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Idi sebanyak 5 (lima) perkara, Pengadilan Negeri Lhoksukon sebanyak 4 (empat) perkara, dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe sebanyak 3 (tiga) perkara.

“Terhadap 5 (lima) perkara yang berasal dari PN Idi, Majelis Hakim Banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 orang terdakwa,” jelasnya.

Para terdakwa dalam perkara tersebut, lanjut Taqwaddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram.

Sedangkan, terhadap 4 (empat) perkara narkoba dari PN Lhoksukon. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 60.679 gram.

Baca Juga :   Tahun 2022, 18 Kasus Pernikahan Anak Dibawah Umur Terjadi Abdya

“Terakhir, terhadap 3 (tiga) perkara dari PN Lhokseumawe. Para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang total beratnya mencapai 140.147,07 gram,” kata Taqwaddin.

Menyangkut masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Aceh, Dr H Suharjono melalui Humas PT BNA mengungkapkan keyakinannya dan percaya atas kemampuan para hakim tinggi di Aceh yang sudah berpengalaman dalam memutuskan perkara-perkara banding tersebut.

Baca Juga :   Polisi Gagalkan Penyeludupan 169 Kg Sabu di Perairan Pantai Rinting Aceh Besar

“Mereka semua sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara,” ujar Suharjono.

“Bagi saya yang penting, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan. Dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak, yang kuantitas totalnya mencapai 230.826 gram atau 230 kg. Ini jumlah yang banyak, yang dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh”, tegas Pak KPT yang murah senyum. (Ril).

Editor: SSY