Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Jika Lihat Orang Ini Lapor Polisi, DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Selatan

1579
×

Jika Lihat Orang Ini Lapor Polisi, DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini
M. Nasir alias Agam bin Mahidon, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pembunuhan yang jadi buronan jajaran Polres Aceh Selatan. Foto: Dok. Polres

“Namun, M. Nasir alias Agam bin Mahidon (24 tahun), alamat Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, masih buron dan ditetapkan sebagai DPO,” sebut Iptu Deno.

Reporter : Muzakir

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TAPAKTUAN – Polres Aceh Selatan mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan terhadap Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun) yang terjadi di Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah pada Sabtu, 15 April 2023.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, mengatakan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan korban Muhammad Iqbal telah menetapkan dua tersangka, satu tersangka sudah diamankan, sementara satu orang lagi masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO.

Iptu Deno mengatakan, satu orang pelaku pembunuhan dengan inisial RFM (22), tercatat sebagai penduduk Gampong Baro, Kecamatan Pasieraja, telah ditangkap dan diamankan tim pemburu pada Minggu, 16 April 2023, tepatnya satu kali 24 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

“Namun, M. Nasir alias Agam bin Mahidon (24 tahun), alamat Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, masih buron dan ditetapkan sebagai DPO,” sebut Iptu Deno kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus tindak pidana pembunuhan yang jadi buronan jajaran Polres Aceh Selatan. Foto: Dok. Polres.

Polres Aceh Selatan telah mengeluarkan ciri-ciri tersangka, yaitu berwarna kulit sawo matang, berambut ikal, berhidung mancung, dan memiliki tinggi badan 166 cm.

Polisi meminta siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka DPO ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat di seluruh Indonesia.

“Apabila ada informasi terkait DPO ini, segera menghubungi Satreskrim Polres Aceh Selatan melalui nomor kontak 0821 6108 2001 (Kanit Pidum Satreskrim) dan 0853 1757 9778 (Kanit Opsnal Satreskrim). Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan informasi yang diberikan,” pungkas Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi.

Korban, Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun), diketahui berasal dari Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

Jenazahnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan semak-semak Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu, 15 April 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, identifikasi, dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil membongkar insiden pembunuhan dan menangkap satu tersangka.(*)

Editor : Salman

Baca Juga :   9 Hakim Konstitusi Dipolisikan, MK Lebih Fokus Jalani Sidang Etik