GLOBAL LANGSAJaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan eksekusi (uqubat) cambuk terhadap dua orang terpidana perkara maisir (judi) yang berlangsung di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Jum’at (13/8/2021).

Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap kedua pelaku terpidana maisir itu berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Yulianto Hamzah, ST., SH.

Kedua pelaku maisir diantaranya berinisial AN dan MF. Keduanya dihukum masing-masing sebanyak 23 kali cambuk.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kejaksaan Tinggi Aceh (@kejati_aceh)

AN dan MF melanggar pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat setelah dikurangi masa tahanan.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap dua pelaku maisir itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa Nomor 12 dan 13/JN/2021/MS-LGS, tertanggal 10 Agustus 2021.

Sebelum diberikan hukuman cambuk, kedua terpidana terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dr. M. Osman Redha dan dibantu oleh perawat Budi Darmawan, SST, M.Tr.Kep dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News