Kejari Langsa Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Perkara Maisir

Jumat, 13 Agustus 2021 - 21:43 WIB

Dua pelaku terpidana maisir (judi) mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 23 kali di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Jum'at (13/8/2021). Foto: Instagram Kejati Aceh

Dua pelaku terpidana maisir (judi) mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 23 kali di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Jum'at (13/8/2021). Foto: Instagram Kejati Aceh

GLOBAL LANGSAJaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan eksekusi (uqubat) cambuk terhadap dua orang terpidana perkara maisir (judi) yang berlangsung di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Jum’at (13/8/2021).

Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap kedua pelaku terpidana maisir itu berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Yulianto Hamzah, ST., SH.

Kedua pelaku maisir diantaranya berinisial AN dan MF. Keduanya dihukum masing-masing sebanyak 23 kali cambuk.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kejaksaan Tinggi Aceh (@kejati_aceh)

AN dan MF melanggar pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat setelah dikurangi masa tahanan.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap dua pelaku maisir itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa Nomor 12 dan 13/JN/2021/MS-LGS, tertanggal 10 Agustus 2021.

Sebelum diberikan hukuman cambuk, kedua terpidana terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dr. M. Osman Redha dan dibantu oleh perawat Budi Darmawan, SST, M.Tr.Kep dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa. (*)

Baca Juga :   Terpilih jadi Keuchik Cot Jeurat, Syarifuddin Ajak Warga Bersatu

Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

KPA Nagan Raya Sesalkan Kebijakan Penghancuran Situs Sejarah Aceh

Berita

Upacara Peringatan HGN di Aceh Utara Berlangsung Khidmat

Daerah

Yunardi Terpilih Sebagai Ketua PWI Aceh Selatan, Taufik Zass Mundur dari Pencalonan

Berita

Tenggelam di Selat Malaka, Tiga Nelayan Aceh Dipulangkan dari Malaysia

Berita

Tepat Waktu, Gampong Lhung Asan Salurkan BLT DD Agustus

Berita

Senin Esok, Darmansyah akan Dilantik sebagai Pj Bupati Abdya di Banda Aceh

Daerah

Cot Jeurat Raih Juara I Posyandu Terbaik Tingkat Kecamatan
Polres Subulussalam Intensifkan Patroli Terpadu Jelang Pemilu 2024

Daerah

Polres Subulussalam Intensifkan Patroli Terpadu Jelang Pemilu 2024