Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Kontributor TVRI Diganti, Ketua PWI Aceh Geram Minta Kepala Stasiun Jangan Terburu-buru

335
×

Kontributor TVRI Diganti, Ketua PWI Aceh Geram Minta Kepala Stasiun Jangan Terburu-buru

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. Foto: Portalnusa.com

SIMEULUE – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Simeulue melayangkan surat rekomendasi kepada Kepala Stasiun TVRI di Banda Aceh untuk menggantikan Al-Ashab sebagai Kontributor TVRI di Simeulue. Alasannya Al-Ashab dinilai tidak bisa bekerja sama dengan Pemkab setempat.

Kadis Kominsa Simeulue, Misrahudin saat dikonfirmasi Acehglobal, membenarkan perihal surat rekomendasi tersebut. Surat itu langsung diteken oleh dirinya dan Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah, tanggal 19 Juni 2023.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Iya benar, Pemkab Simeuleu mengirimkan surat kepada Kepala Stasiun TVRI Aceh di Banda Aceh untuk merekomendasikan Kadri Amin sebagai Kontributor TVRI di Simeulue,” kata Misrahudin melalui sambungan telpon, Minggu (9/8/2023).

Baca Juga :   Meriahkan HUT Bhayangkara ke 77, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai Polres Abdya

Misrahudin tidak menjelaskan secara rinci alasan permintaan pergantian Al-Ashab sebagai Kontributor TVRI di Simeulue.

Namun, dalam isi surat yang beredar luas di media sosial menyebutkan Al-Ashab dinilai tidak bisa berkerja sama maksimal dengan Pemkab Simeulue. Surat itu juga merekomendasikan Kadri Amin agar diaktifkan kembali sebagai kontributor TVRI Aceh di Simeulue, menggantikan Al-Ashab.

“Kontributor TVRI Aceh untuk Simeulue Saudara Al-Ahsab hingga saat ini tidak dapat berkerja sama maksimal dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue,” tulis isi surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin merasa geram. Ia menilai surat rekomendasi dari Pemkab Simeulue untuk meminta pergantian Kontributor TVRI Aceh di Simeulue sebagai bentuk pelecehan terhadap organisasi PWI dan kapasitas anggotanya.

Baca Juga :   Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan sebagai Capres 2024

“Al-Ashab itu adalah anggota PWI aktif yang bekerja sebagai kontributor TVRI di Simeulue. Sejauh ini tidak ada laporan kalau Al-Ashab melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Etik Perilaku Wartawan Anggota PWI maupun Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers, kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dikutip Portalnusa.com, Minggu.

“Ini bentuk intervensi penguasa terhadap kebebasan pers, tak bisa dibiarkan,” kata Ketua PWI Aceh mengutip laporan para wartawan di Simeulue.

Menurut Ketua PWI Aceh, jika surat itu benar, maka patut diduga Pemkab Simeulue berusaha mengarahkan pers untuk bekerja sesuai keinginan dan selera mereka.

“Ketika pers bersuara kritis atau tidak sesuai dengan keinginan penguasa, langsung dianggap tidak bisa bekerja sama. Jangan-jangan itulah yang sedang dialami Al-Ashab (anggota PWI) di Simeulue sehingga dia direkomendasikan untuk diganti,” tegas Nasir Nurdin.

Baca Juga :   Pemkab Aceh Selatan Tetapkan Idul Fitri 1444 H pada Sabtu 22 April

Terkait rekomendasi itu, Ketua PWI Aceh berharap kepada pimpinan TVRI agar tidak terburu-buru mengambil sikap apalagi langsung menyetujui rekomendasi Pemkab Simeulue.

“Tanpa maksud mencampuri urusan internal TVRI, tetapi menurut hemat kami surat dari Diskominsa Simeulue itu harus dipertimbangkan secara matang oleh Pimpinan TVRI Aceh. Dalam pemantauan organisasi PWI,” ujar Nasir.

“Saudara Al-Ashab masih berjalan di atas rel sehingga kami (PWI) tak bisa terima kalau anggota kami dianggap tak bisa bekerja sama. Ini bisa merusak kredibilitas dan profesionalisme seseorang,” pungkas Ketua PWI Aceh.(*)

Editor: SSY