Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

KPA Nagan Raya Sesalkan Kebijakan Penghancuran Situs Sejarah Aceh

350
×

KPA Nagan Raya Sesalkan Kebijakan Penghancuran Situs Sejarah Aceh

Sebarkan artikel ini
Ketua KPA Wilayah Nagan Raya Tgk. Azhari. RA (kanan) dan Wapang KPA Nagan Raya, Jamaluddin (kiri). Foto: Acehglobal/Ist.

SUKA MAKMUE – KPA Nagan Raya angkat bicara terkait kebijakan Pemerintah yang melakukan penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong sebagai salah satu situs pelanggaran HAM berat yang terdapat di kabupaten Pidie, Aceh.

Ketua KPA Wilayah Nagan Raya Tgk. Azhari RA melalui Wapang KPA Jamaluddin mengatakan, penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong merupakan upaya penghilangan bukti sejarah pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, kendati pemerintah menggantikannya dengan rencana pembangunan mesjid pada daerah tersebut, Senin (26/6/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Seharusnya pemerintah melihat kondisi dan kebutuhan yang diinginkan masyarakat setempat, mengingat di daerah tersebut juga ada mesjid,” ungkapnya.

“Ini bisa jadi alibi pemerintah sebagai tipu muslihat untuk mengelabui masyarakat agar hilangnya sejarah kelam di tanoh Aceh,” kata Wapang KPA .

Baca Juga :   Baitul Mal Abdya Salurkan Zakat Senilai Rp 1,7 Milyar Lebih

Wapang Jamaluddin melanjutkan, seharusnya Pemerintah melihat kepada beberapa peristiwa kelam yang juga pernah terjadi di Republik ini, seperti halnya peristiwa G30S PKI.

“Dimana tempat ini, pada hari ini dijadikan sebagai salah satu situs sejarah yang diingat oleh generasi dari masa ke masa tentang betapa kejamnya peristiwa tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :   Bereh, 3 Siswa MAN di Abdya Terpilih Ikut Program Pertukaran Pelajar 3 Negara

“Begitu juga dengan Rumoh Geudong dan seperti tragedi Betong Ateuh Nagan Raya, seharusnya pemerintah melihat tempat ini sebagai salah satu situs yang harus dimonumenkan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dimasa yang akan datang,” tutur Jamaluddin.(*)

Editor: Salman Syarif