Blangpidie – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas maksimal mahar perkawinan sebesar 5 mayam.
Usulan tersebut telah dibahas di internal MAA Abdya dan rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun Kabupaten Abdya.
Ketua MAA Abdya, Syeh Sabirin, mengatakan peraturan ini bertujuan menyederhanakan pelaksanaan adat perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya Aceh yang telah mengakar di tengah masyarakat.
Selain itu, kata Sabirin, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan adat.
“Kita sudah membuat dan membahas sebuah regulasi penetapan mahar perkawinan 5 mayam maksimal, agar ini menjadi sebuah Perbup atau Qanun”, kata Sabirin, Selasa (2/2/2026) di ruang rapat kantor MAA Kabupaten Abdya.
Sabirin menjelaskan, dalam praktiknya aturan ini tetap memberi ruang kesepakatan antar keluarga. Namun, jika terdapat kesepakatan mahar lebih dari 5 mayam, maka nilai yang disebutkan saat ijab kabul tetap dibatasi sesuai ketentuan yang akan ditetapkan dalam regulasi.
“Misal, jika ada pihak keluarga membuat mahar 5 mayam lebih. Namun, saat ijab kabul tetap disebutkan 5 mayam,” ucapnya.
Selain mengatur mahar, MAA Abdya juga menetapkan ketentuan lain seperti waktu pelaksanaan prosesi adat perkawinan, khususnya prosesi antar Linto dan Dara Baroe.
“Waktu antar Linto maupun Dara Baroe, pukul 02.00 WIB. Kalau malamnya setelah shalat Insya, pukul 20.00 WIB,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, MAA Abdya turut membatasi sejumlah adat tambahan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Salah satunya adalah adat tumbuh atau Pulang Kue, yang dinilai perlu disesuaikan agar tidak memberatkan pihak keluarga.
Selain itu, MAA juga melarang pelaksanaan foto pranikah sebelum pasangan sah menikah.
“Terkait adat tumbuh seperti dalam bahasa Aceh (Pulang Kue) artinya pengembalian kue, ini juga kita batasi. Jumlahnya kita serahkan pada adat istiadat Gampong setempat. Dan termasuk foto prewedding sebelum sah nikah, ini tidak boleh,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan