Sabirin menambahkan, regulasi yang telah disusun tersebut dalam waktu dekat akan diajukan kepada Bupati Abdya untuk ditetapkan dan akan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Yang sudah kita buat ini, langsung kita ajukan kepada bapak Bupati. Nanti, jika sudah ditetapkan, artinya sudah ada kekuatan hukum, kami akan turun ke Gampong-gampong untuk mensosialisasikan kepada masyarkat kita,” katanya.
Terkait sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut, Sabirin menyebutkan pengaturannya akan dijabarkan lebih lanjut melalui Qanun Gampong. Hal ini karena regulasi yang disusun MAA Abdya masih bersifat kerangka dasar.
“Kalau sanksi itu dijabarkan di Qanun Gampong, ini cuma kerangka saja”, katanya.
Ia berharap kehadiran aturan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan dijalankan secara konsisten demi mengurangi beban sosial maupun ekonomi dalam pelaksanaan adat perkawinan di masa mendatang.
“Harapan kita, agar masyarakat kedepan dapat menerima dan menjalankannya dengan baik,” ucapnya.
Sabirin juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai uang cuma-cuma tidak diatur secara khusus dalam regulasi tersebut. Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi kesepakatan pribadi kedua belah pihak karena bersifat internal keluarga.
“Kalau mengenai uang cuma-cuma itu kesepakatan kedua belah pihak. Karena ini, merupakan isi kamar,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pembahasan regulasi ini mencakup seluruh rangkaian adat perkawinan, mulai dari proses lamaran hingga prosesi turun tanah atau Peutron Aneuk dalam tradisi Aceh.
“Yang kita bahas, mulai dari lamaran hingga turun tanah dalam bahasa Aceh “Peutron Aneuk,” ujar Sabirin.
Sementara itu, Wakil Ketua MAA Abdya, Darul Arkam, menjelaskan mekanisme penetapan regulasi tersebut. Menurutnya, jika diusulkan dalam bentuk Perbup, pembahasannya akan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya. Namun, apabila ditetapkan sebagai Qanun, maka akan melibatkan DPRK Abdya serta pihak terkait lainnya.
“Kalau perbup itu, akan di bahas di ruang lingkup Pemkab Abdya. Jika ini nanti menjadi sebuah Qanun tentunya ada pembahasan dengan DPRK Abdya dan pihak terkait lainnya”, katanya. (*)

Tinggalkan Balasan