Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Miliki Ganja, Warga Abdya dan Nagan Raya Dibekuk Polisi

860
×

Miliki Ganja, Warga Abdya dan Nagan Raya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis diamankan di Mapolres Abdya. Foto: Acehglobal/Nasir

BLANGPIDIE – Personel Sat Resnarkoba Polres Abdya, berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, pada Rabu (24/5/2023) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan membuat resah masyarakat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Setelah memastikan informasi dan ciri ciri terduga pelaku, petugas menangkap SH (40) warga Desa Alue Mangota, Kecamatan Blangpidie,” ujar Iptu Hengki Harianto, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga :   Penyebar Video Hoax di Nagan Raya Minta Maaf, Pelaku Dibebaskan dan Wajib Lapor

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) di tangan pelaku berupa 2 paket ganja, masing-masing dibungkus dengan kertas koran dan kertas buku tulis.

“Total berat keseluruhan BB ganja 100 gram (bruto) ditemukan di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh pelaku,” jelas Kasat.

Setelah menangkap SH, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial B alias AI (63) warga Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Pelaku B saat ditangkap sempat berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya dengan menabrak kepungan petugas. Namun, akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku,” kata Iptu Hengki.

Baca Juga :   Transaksi Sabu, Dua Warga Beutong Nagan Raya Diringkus Polisi

Setelah pelaku kedua digeledah, petugas berhasil menemukan BB yaitu 2 bungkus ukuran besar narkotika jenis ganja, serta 4 bungkus ukuran sedang berisi ganja di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh pelaku.

“Selanjutnya, petugas langsung menuju ke rumah pelaku, di rumah pelaku, petugas kembali melakukan penggeledahan, disaksikan perangkat desa. Hasilnya, petugas berhasil menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkus ukuran besar, 3 bungkus ukuran sedang, 1 bungkus ukuran kecil, yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih,” papar Iptu Hengki.

Disamping itu, lanjut Kasat, di kamar belakang rumah pelaku, petugas juga menemukan BB lain yakni 1 bungkus ukuran sedang, dan 1 bungkus lagi ukuran kecil, yang dibalut dengan kantong plastik warna biru.

Baca Juga :   Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Ditangkap Polisi

Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh paket ganja yang ditemukan petugas adalah milik pelaku. “Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres untuk upaya hukum lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto.

Kedua pelaku dijerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun, atau maksimal 20 tahun, sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(*)

Editor : Salman