Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukumKriminal

Miliki Sabu 0,18 Gram, Pemuda Pidie Diringkus Polisi

223
×

Miliki Sabu 0,18 Gram, Pemuda Pidie Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Miliki Sabu 0,18 Gram, Pemuda Pidie Diringkus Polisi (Foto: Polres Pidie)

Sigli, AcehGlobalNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SF (26) di Gampong Paloh Teungoh, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie pada Selasa, (27/12/2022).

Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang keberadaan pelaku yang kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mendapati informasi tersebut, tambah Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan.

Baca Juga :   Pemerintah Gampong Padang Hilir Susoh Abdya Gelar Musdes BUMDes

“Kami mulanya mencurigai gerak gerik pelaku, sehingga diperiksa dan ditangkap. Saat digeledah, di tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram,” kata Rahmat, di Pidie, Rabu (28/12/2022).

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial H–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :   Presiden Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” ujarnya. (*)