Waktu itu, sambung Teuku Moni, selama dua tahun bahkan listrik kantor pun dipotong karena perusahaan tidak sanggup membayar biaya listrik.
“Saya coba gali sumber uang dari aset di Geudong, tapi itu juga awalnya berkonflik sampai Bupati dan saya digugat ke Pengadilan oleh penghuni kios karena aturan sudah habis masa pakai. Begitu juga lahan yang terbengkalai selama 20 tahun di tanah eks pemadam kebakaran Lhokseumawe, saya coba untuk fungsikan kembali agar perusahaan daerah ada uang,” terangnya.
Tidak hanya sampai disitu, beber Teuku Moni, sebanyak 90 kios di Pasar Inpres Lhokseumawe juga hampir raib, namun dirinya dengan bersusah payah mengembalikan aset tersebut sehingga bisa kembali menjadi milik Pemkab Aceh Utara.
“Melakukan semua itu dengan dana dan pegawai yang terbatas tentu bukan hal yang mudah, akan tetapi saya terus memberikan semangat kepada Karyawan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan kerjasama beberapa objek bisnis bersama mitra dengan pola bagi hasil yang disetujui oleh atasan. Bagi hasil itu menjadi PAD yang disetor ke Pemkab Aceh Utara.
“Jadi kami sebenarnya sudah melahirkan PAD tapi bukan dalam bentuk uang tunai, tapi unit ruko dan kios yang menjadi bagian dari Pemkab tanpa subsidi seribu rupiah pun,” ulasnya.
“Harusnya kami didukung dalam upaya penguatan kembali posisi bisnis perusahaan karena sampai saat ini saya sebagai Dirut juga belum ada gaji normal seperti layaknya perusahaan lainnya tapi kita punya produk yaitu ruko dan kios yang kita bangun,” sambung Teuku Moni lagi.
Diujung penyampaiannya, Direktur PD Bina Usaha itu mengucapkan salam hormat dan terimakasih kepada seluruh jajaran di PT. Bina Usaha Aceh Utara.
“Saya akan jawab semua tudingan itu dengan kerja dan kinerja kami, mohon dukungan dan kritisi kami dengan penuh rasa kebersamaan agar Perusahaan ini bisa kita jalankan sebagamana mestinya,” pungkas T. Asmoni.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp