Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahPendidikan

Pemerintah Aceh Apresiasi Presiden Jokowi Teken Perpres Pedanaan Pesantren

214
×

Pemerintah Aceh Apresiasi Presiden Jokowi Teken Perpres Pedanaan Pesantren

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri S.Ag, MH. (Ist)

GLOBAL BANDA ACEH – Kabar baik bagi dunia pendidikan pesantren atau dayah yang ada di seluruh Indonesia, khususnya di Aceh.

Betapa tidak, karena Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Regulasi tersebut diharapkan menjadi peluang bagi perkembangan dan kemajuan dunia pesantren di Indonesia, terutama Aceh.

Pemerintah Aceh pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Presiden atas diterbitkannya Perpres tersebut. Apresiasi dan ucapan terimakasih itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri S.Ag MH, Rabu (15/09/2021).

Baca Juga :   Mulai 3 September, Harga BBM Pertalite dan Solar Naik

“Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh bapak H. Nova Iriansyah, MT mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Presiden Jokowi atas kepeduliannya terhadap dunia Pesantren,” katanya.

Zahrol mengungkapkan, saat ini dunia pesantren memang sangat membutuhkan sokongan dan dukungan dari Pemerintah, karena menyangkut pembangunan sarana dan prasarana pesantren.

“Kualitas pendidikan di Pesantren juga harus baik, karena di pesantren dididik generasi penerus bangsa yang berpegang teguh kepada kaedah agama. Di pesantren tempatnya belajar agama yang menghasilkan generasi intelektual Islami,” ujarnya.

Baca Juga :   Pengurus PWRI Aceh Utara Resmi Dilantik

Mereka-mereka para santri, tambah Zahrol, tentunya harus memiliki tempat menuntut ilmu yang nyaman. Melalui Perpres ini, Pemerintah Aceh berharap pendidikan dayah ke depan semakin maju dan berkembang. Selain mengajarkan ilmu agama (kitab kuning), juga mengajarkan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.

Mantan Kadisdik Dayah Kota Banda Aceh ini juga mengatakan, sudah banyak sumbangsih pemerintah terhadap para santri dan ulama, salah satunya adalah peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober setiap tahunnya.

Baca Juga :   Jokowi Berhentikan Sementara Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel

Kemudian, UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, serta banyak lainnya.

“Tentu ini sebuah penghormatan dari Pemerintah kepada santri dan ulama, sudah sepatutnya kita juga secara bersama-sama menyukseskan kepemimpinan nasional,” pungkasnya. (*)