Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Pemerintah Aceh Terbitkan SE Penguatan Syariat Islam di Kalangan ASN dan Masyarakat

1226
×

Pemerintah Aceh Terbitkan SE Penguatan Syariat Islam di Kalangan ASN dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh.

Salah satu point penting yang ditekankan dalam SE itu adalah imbauan agar mengaktifkan kembali pengajian di meunasah-meunasah Gampong.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pentingnya penguatan fungsi meunasah sebagai pusat kajian Islam di level Gampong itu tertuang dalam SE Gubernur yang ditandatangani pada 4 Agustus pekan lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di ruang kerjanya, Selasa (8/8/2023) sore.

“Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Nah dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada Masjid dan Meunasah. Aceh harus berbeda,” ujar MTA.

Menurut MTA, menyongsong 2045 generasi Aceh tidak hanya matang dalam persiapan menghadapi persaingan global saja, akan tetapi juga harus memiliki bekal agama yang kuat, agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami di Aceh.

Baca Juga :   Pilih Ketua Pemuda, Keuchik Padang Hilir Susoh Ajak Masyarakat Kerjasama Bangun Gampong

Jubir Pemerintah Aceh itu menambahkan, SE ini diterbitkan oleh Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.

Beberapa hal yang ditekankan oleh Gubernur Aceh adalah memaksimalkan fungsi Meunasah dengan menggelar pengajian bagi anak-anak dan dewasa ba’da Maghrib.

Selain itu, Gubernur juga mengajak pihak terkait untuk meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media sesuai tuntutan zaman. Serta, meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke semua kawasan di Aceh, terutama daerah perbatasan.

MTA menjelaskan, dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Aceh, Gubernur mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

Baca Juga :   Kapolres Aceh Barat Besuk Ulama Kharismatik Abu Mahmudin Usman

Sedangkan jajaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh ditugaskan untuk meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio, untuk lebih mengutamakan penyiaran dengan materi pesan dakwah, dan melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.

“Tak hanya kepada para aparatur, dukungan bagi upaya membentuk generasi Aceh yang unggul dan berbasis Islam juga ditujukan kepada para pelaku usaha. Dalam SE tersebut, Gubernur mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran Syari’at Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan; serta imbauan kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” ulas MTA.

Sementara itu, lanjutnya, Kepada para ASN dan masyarakat, Gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan Syari’at Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syari’at dan akhlak, mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian.

Baca Juga :   Mulai April 2022 Pemprov Aceh Hentikan JKA, Masyarakat Diminta Daftarkan JKN

“Selanjutnya, Gubernur juga mengimbau para orangtua untuk mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur’an dan pengajian, menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan; dan mengoptimalkan shalat jamaah 5 (lima) waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya,” kata MTA.

“Bahkan sejak sebelum Syariat Islam di Qanunkan, Aceh sudah dikenal sebagai daerah bersyariat. Oleh karena itu, mari bersama kita dukung Surat Edaran Gubernur ini, sebagai sebuah dukungan kita semua terhadap upaya mempersiapkan Generasi Emas di tahun 2045, yang tidak semata mampu bersaing secara global namun juga mampu mempertahankan Islam yang menyatu dalam adat, budaya dan keseharian masyarakat Aceh,” pungkasnya.(*)