Blangpidie – Masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diminta untuk lebih proaktif mengawasi kelestarian sumber daya perikanan guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak ekosistem di perairan laut dan darat.

Gerakan pengawasan partisipatif ini digalakkan dengan mengusung penerapan prinsip 3M, yaitu melihat atau mendengar, mencatat, dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah perairan setempat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kabupaten Abdya, T. Indra Kusuma, saat menggelar temu ramah dengan awak media di kantor Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan (DPKP) Abdya, Kompleks Cemara Indah, Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Senin (14/9/2026).

Menurut T. Indra, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengawal sumber daya perikanan di daerah Kabupaten Abdya.

“Pokmaswas bekerja sebagai mitra pemerintah. Kami melihat atau mendengar, mencatat, kemudian melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” ujar Indra.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Indra merinci bahwa ruang lingkup pengawasan Pokmaswas tersebut tidak hanya terbatas pada sektor penangkapan ikan di laut saja.

Namun, kata dia, juga mencakup pengawasan di sektor budidaya ikan, alur pengolahan hasil perikanan, hingga upaya pelestarian sumber daya ikan di wilayah pesisir dan perairan umum.

ADVERTISEMENT

“Selain itu, Pokmaswas turut aktif membantu pemerintah dalam menyosialisasikan berbagai aturan hukum terkait kelautan dan perikanan kepada warga,” tambah T. Indra.

Di tempat yang sama, Kepala DPKP Abdya, Hamdani, menambahkan bahwa area kerja pengawasan Pokmaswas bersifat luas dan tidak hanya berfokus pada wilayah kecamatan yang memiliki garis pantai saja.

“Sejumlah wilayah daratan perairan seperti Kecamatan Jeumpa, Blangpidie, hingga Babahrot juga masuk dalam radar perhatian Pokmaswas,” sebut Hamdani.

Hamdani menjelaskan, objek pengawasan Pokmaswas membentang mulai dari aliran sungai, danau, waduk, rawa, kolam, sistem keramba, alur distribusi hasil perikanan, hingga pelaksanaan program penebaran kembali ikan.

ADVERTISEMENT

Dengan cakupan seluas itu, sasaran utamanya bukan semata-mata kawasan laut, melainkan penjagaan menyeluruh terhadap ekosistem dan ketersediaan sumber daya perikanan darat maupun pesisir.

Berbagai bentuk dugaan pelanggaran hukum seperti penggunaan bahan peledak (bom ikan), racun ikan, pengoperasian alat tangkap ilegal jenis Pukat Harimau, hingga penangkapan lobster bertelur di luar ketentuan, diminta untuk segera dilaporkan langsung kepada petugas pengawas perikanan atau aparat penegak hukum terdekat.

Oleh karena itu, Hamdani mengimbau masyarakat agar senantiasa peduli terhadap kebersihan lingkungan pantai, laut, dan sungai, serta memperkuat sinergi lintas pihak dalam menjaga keamanan wilayah perairan.

“Kita harus bersama-sama menjaga laut dan perairan kita agar sumber daya ikan tetap lestari,” pungkasnya. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy