Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

182
×

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku ZK (55) diamankan di polres Bener Meriah. (Dok Humas Polres)

Redelong, AcehGlobalnews.com — Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur 12 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku berinisial ZK (55) di Kabupaten Bener Meriah pada Kamis, 22 September 2022 lalu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang adanya tindakan pelecehan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur.

Baca Juga :   Dandim Abdya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Ie Mirah Babahrot

Kata Indra, pelapor menyebutkan, pertamanya korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan. Korban menceritakan tentang peristiwa perlakuan pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah ZK.

Baca Juga :   Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur

Setelah mendengar cerita korban, saksi W meneruskannya ke pada pelapor dan berlanjut untuk membuat Laporan Polisi.

“Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi,”ujar Indra, Sabtu (24/9/2022).

Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum serta ditambah keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku.

Baca Juga :   Dinsos Aceh Survey Lokasi Baksos TKSK di Aceh Timur

“Saat ini pelaku ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Indra. (*)