Redelong, AcehGlobalnews.com — Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur 12 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku berinisial ZK (55) di Kabupaten Bener Meriah pada Kamis, 22 September 2022 lalu.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang adanya tindakan pelecehan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur.
Kata Indra, pelapor menyebutkan, pertamanya korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan. Korban menceritakan tentang peristiwa perlakuan pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah ZK.
Setelah mendengar cerita korban, saksi W meneruskannya ke pada pelapor dan berlanjut untuk membuat Laporan Polisi.
“Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi,”ujar Indra, Sabtu (24/9/2022).
Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum serta ditambah keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Indra. (*)