SUKA MAKMUE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Ir H Ardimartha, memberikan klarifikasi terkait pengadaan mobil dinas Penjabat (Pj) Bupati daerah setempat, Jumat(15/9/2023).

Dalam keterangannya, Sekda Ardimartha mengatakan bahwa pengadaan mobil dinas Pj Bupati sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi sarana dan prasarana untuk pimpinan daerah,” tegas Sekda.

“Pengadaan mobil dinas ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” sambungnya.

Selain itu, kata Sekda, pengadaan mobil dinas tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah.