Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaEkonomiNasional

BI Resmi Terbitkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru

877
×

BI Resmi Terbitkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru

Sebarkan artikel ini
Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan uang rupiah kertas baru Tahun Emisi 2022. /YouTube Bank Indonesia.

Jakarta, AcehGlobalNews.com — Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8) lalu di Jakarta.

Pengeluaran Uang TE 2022 tersebut dilaunching oleh BI bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 dinyatakan resmi sudah berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah NKRI.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Uang TE 2022 itu terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Baca Juga :   Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” ujar Erwin, dilansir dari laman resmi bi.go id, Senin (22/8/2022).

Dia menerangkan, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :   152 Keuchik Definitif di Abdya Resmi Dilantik

Dia mengatakan, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Dan, pengeluaran Uang TE 2022 itu juga tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” sebut Erwin.

Baca Juga :   DPC Hanura Abdya Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama

Hal tersebut, tambahnya, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Erwin juga menuturkan, pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

“Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” pungkasnya.(*)