Jakarta, Acehglobal – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penggeledahan tersebut. “Tanggal 19 Desember 2024 kemarin, telah dilakukan kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” ujar Tessa, Jumat (20/12/2024), dikutip ANTARA.
Menurut Tessa, penggeledahan di kantor OJK merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya di kantor pusat Bank Indonesia di kawasan Thamrin, Jakarta, pada Senin (16/12/2024) malam.
“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” kata Tessa.
Penyidik KPK saat ini tengah mengumpulkan alat bukti dan akan segera memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” ujarnya.
KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia. Proses penyidikan meliputi penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti relevan dengan perkara tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan adanya penggeledahan di kantor pusat BI oleh KPK.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK tersebut bertujuan melengkapi penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Denny.
Denny menegaskan bahwa Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif. BI juga akan mendukung sepenuhnya upaya penyidikan KPK dan menyerahkan proses ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News