Curi Besi PKS, Empat Warga Simeulue Diamankan Polisi

Minggu, 8 Mei 2022 - 18:05 WIB

Empat warga yang diduga mencuri besi di lokasi PKS Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan diamankan polisi. (Dok. Polres Simeulue)

Empat warga yang diduga mencuri besi di lokasi PKS Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan diamankan polisi. (Dok. Polres Simeulue)

GLOBAL SIMEULUE – Kepolisian Resort (Polres) Simeulue berhasil mengamankan pelaku yang diduga mencuri besi di lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue, Sabtu (7/5/2022) kemarin.

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko saat dikonfirmasi media ini, Minggu (8/5/2022) membenarkan perihal penangkapan pelaku pencurian tersebut.

“Iya benar, anggota menangkap empat orang yang diduga melakukan pencurian besi di lokasi PKS Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan,” sebutnya.

Baca Juga :   Siap-siap! Kemenag Segera Umumkan Hasil Kompetensi Seleksi Calon P3K

Kapolres menjelaskan, kronologi penangkapan keempat pelaku terjadi pada Sabtu, (7/5/022) kemarin sekira pukul 08.30 WIB.

Salah seorang Personel Polsek Teupah Selatan Bripka Reza sedang berkendara melintas dari Polsek Teupah Selatan menuju kota Sinabang.

“Pada ada saat sampai di dekat PKS Desa Anao, Bripka Reza mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada empat orang warga melakukan pencurian Besi di PKS tersebut,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :   14 Polisi dan 2 Panglima Laot Terima Penghargaan dari Kapolres Simeulue

Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, kemudian Bripka Reza mendatangi Pabrik dan mendapati empat orang laki-laki sedang memuat besi kedalam bak mobil pick up L300.

Selanjutnya Bripka Reza membawa ke empat orang pelaku tersebut ke Polres Simeulue untuk diamankan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, tambah Kapolres, keempat pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil L300 Nopol BL 8403 AA telah di amankan di Mapolres Simeulue guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Tinjau Stok BBM Jelang Idul Fitri, Polres Simeulue dan Disperindag Sidak SPBU

“Akibat perbuatan empat pelaku itu, mereka dapat dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Mahasiswa yang Kembalikan Dana Beasiswa Tak Memenuhi Syarat Bertambah 11 Orang

Berita

Mahasiswa yang Kembalikan Dana Beasiswa Tak Memenuhi Syarat Bertambah 11 Orang

Berita

Ketua Organda Nagan Raya Minta Pimpinan SPBU Tertibkan Pengisian BBM

Berita

PT Gathana Arung Nusantara Santuni 20 Anak Yatim

Berita

GOR Sigupai Arena Abdya Jadi Panggung Perdana Open Tournament PBSI Aceh 2023

Berita

Pemuda Geulumpang Payong Galang Donasi Rp 96 Juta untuk Korban Kebakaran
Presiden Jokowi Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Indonesia

Berita

Presiden Jokowi Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Indonesia

Berita

Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Proposional Terbuka, Ini Respon KPU

Berita

Hujan Lebat, Jalan Lintas Subulussalam-Sumut Longsor, Pengendara Diminta Berhati-hati