Desa Tak Bayar Pajak, BPKK Abdya: Dana Desa Tak Akan Dicairkan

Rabu, 4 Agustus 2021 - 16:13 WIB

BLANGPIDIE, ACEHGLOBAL – Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya (BPKK Abdya) menegaskan tidak akan memproses pencairan dana desa (DD), bahkan tidak juga mencairkan alokasi dana gampong (ADG) jika desa tidak membayar dan melaporkan pajak.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Perbendaharaan Daerah BPKK Abdya, Syahwirdan saat memberikan arahan pada kegiatan asistensi percepatan pencairan dana desa tahap II 2021 yang digelar di Aula Kantor Camat Blangpidie, Rabu (4/8/2021).

“Pajak harus dilaporkan. Pajak merupakan kewajiban dan harus disetorkan. Selama ini pajak dibayar, tapi tidak dilaporkan. Semestinya pajak itu dibayarkan saat sudah dilakukan pencairan kegiatan,” ungkap Syahwirdan.

Baca Juga :   Baitul Mal Abdya Siap Luncurkan Program Basmi Rentenir

Pria yang akrab disapa Wirdan ini menegaskan untuk memperlancar proses pencairan dana desa, pihaknya meminta pemerintah desa wajib membayar dan melaporkan pajak.

Sementara, Badan Keuangan harus membuat laporan rekonsiliasi pajak. Laporan itu baru bisa dibuat jika desa melaporkan pajak ke Keuangan.

“Jika desa tidak membayar pajak dan tidak melaporkan, maka badan keuangan tidak akan mencairkan dana ADG tahap selanjutnya,” tegasnya.

Baca Juga :   Urai Kemacetan saat Arus Balik, Ditlantas Polda Aceh Terapkan One Way

Wirdan menjelaskan desa semestinya telah membayar dan melaporkan pajak tahun ini, namun pembayaran dan pelaporannya dilakukan pada tahun depan, maka desa tersebut akan dikenakan delik hukum pidana pajak.

“Pajak kegiatan tahun lalu tapi dibayarkan ditahun depan. Itu kenak delik pidana pajak. Dan pajak yang harus dilaporkan itu adalah pajak ppn dan pph,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kabid Perbendaharaan Daerah BPKD Abdya ini juga menyampaikan beberapa hal teknis lainnya terkait syarat proses dan mekanisme pencairan dana desa dan alokasi dana gampong (ADG) ke rekening desa.

Baca Juga :   Pemerintah Gampong Lhung Asan Gelar Musrenbang Desa TA 2022

Kegiatan asistensi percepatan pencairan dana desa di Kecamatan Blangpidie turut dihadiri oleh Kadis DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana bersama tim, Sekcam Blangpidie, TA TPP P3MD Abdya masing-masing yakni T. Jasman, Fitriadi, Devi Mutiara dan A. Rachim Syahputra.

Kemudian, Tim dari BPKK Abdya, seluruh TPP Kecamatan Blangpidie (PLD, PD) dan sejumlah Pj. Keuchik, serta puluhan perangkat gampong dalam kecamatan setempat.[]

 

 

 


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

DPD RI Diharapkan Tak Kesampingkan Keistimewaan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Energi

Berita

Advokat Kantor Hukum ARZ & Rekan Tutup Usia

Daerah

FJA Resmi Ganti Nama Jadi Balai Pewarta Ceurana Abdya

Berita

Bupati Nagan Raya Lantik 174 Keuchik Hasil Pilchiksung

Berita

BPSDM Aceh Raih Akreditasi A dari LKPP RI

Berita

Pj Bupati Abdya Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 ke DPRK

Daerah

Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Beli Baju Lebaran untuk Puluhan Anak Yatim

Daerah

Wakapolres Abdya Tinjau Pos Satkamling Desa Durian Rampak