“Jadi oleh karena itu, segala keputusan yang menyangkut BUMDes harus dibawa ke dalam musyawarah desa,” paparnya.
Ia menjelaskan, setelah BUMDes memperoleh pengesahan dari Kemendes, selanjutnya pengurus melakukan musyawarah desa bersama pemerintah gampong dengan output melahirkan dokumen Qanun, AD/ART, BA, Peraturan Keuchik dan program kerja.
“Semua dokumen yang dihasilkan dari musyawarah desa itu nantinya diupload melalui website Kemendesa.go.id untuk mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kemenkumham,” ujar Fitriadi.
Ia juga mengungkapkan, secara kabupaten BUMDes di Abdya yang sudah terdaftar untuk memperoleh sertifikat badan hukum dari Kemenkumham berjumlah 21 BUMDes.
“Kalau BUMDes yang sudah dapat pengesahan nama oleh Kemendes baru sebanyak empat BUMDes di Abdya,” sebutnya.
Kegiatan pendaftaran badan usaha BUMDes ke Kemenkumham itu, selain dihadiri oleh pengurus empat BUMDes, juga dihadiri oleh TA PP Darmawan SE. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp