Banda Aceh – Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di wilayah Kota Banda Aceh.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda.
Pelaku diantaranya, seorang oknum bidan berinisial SBR (46) serta ibu kandung dari sang pacar berinisial NJN (42). Satu tersangka lainnya merupakan pacar dari korban berinisial MR (19).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024 lalu.
Saat itu, seorang perempuan berinisial GH yang merupakan kekasih MR mengaku tengah hamil. Kedua pasangan muda tersebut kemudian bersepakat mencari cara untuk menggugurkan kandungan GH.
Dalam menjalankan rencana gelapnya, GH menghubungi NJN selaku calon mertua atau ibu kandung MR untuk menyampaikan kabar kehamilan tersebut sekaligus meminta dana aborsi sebesar Rp6 juta.
Setelah uang berhasil dikumpulkan, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH mendatangi tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong, Banda Aceh.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR sehingga janin dalam kandungan GH gugur,” ungkap Kombes Joko dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Usai tindakan aborsi selesai, GH dan NJN membayar biaya jasa sebesar Rp2 juta kepada sang bidan. Mereka kemudian pulang dengan membawa jasad janin yang telah dibungkus menggunakan kain putih untuk selanjutnya dikubur atau ditanam.
Berkat kejelian petugas, polisi akhirnya bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin (10/8/2026), aparat mengamankan dua pelaku yakni NJN dan MR di wilayah Pulo Aceh dan Banda Aceh.
Berselang dua hari kemudian, tim gabungan kembali menciduk oknum bidan SBR di tempat praktiknya di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat penggali tanah, bukti transfer pembayaran aborsi, berbagai jenis obat-obatan dan alat aborsi, hingga perangkat komunikasi berupa ponsel.
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Joko.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)




