Jakarta, Acehglobal — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa tersebut menyatakan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

Selain itu, dalam fatwa tersebut MUI juga mengimbau umat Islam Indonesia haram hukumnya membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina.

Diketahui, Israel hingga saat ini masih melakukan agresi militernya ke wilayah Gaza Palestina. Israel masih gencar membombardir fasilitas – fasilitas umum di Gaza hingga menewaskan ribuan orang.

Dokumen Fatwa MUI ini juga sudah tersebar luas di media sosial termasuk dalam grup-grup WhatsApp yang dihimpun media ini, pada Jumat (10/11/2023).

Berikut ini adalah isi dan lampiran dari fatwa MUI tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina:

Dengan bertawakal kepada Allah subhanallahu wata’ala

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dan zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Kedua : Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah – langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News