Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaInternasional

Fatwa MUI Dukung Perjuangan Palestina, Haram Beli Produk Pro Israel

419
×

Fatwa MUI Dukung Perjuangan Palestina, Haram Beli Produk Pro Israel

Sebarkan artikel ini
Bentuk Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, MUI Minta Ummat Islam di Indonesia Haram Beli Produk Israel. Foto: Internet.

Jakarta, Acehglobal — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa tersebut menyatakan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain itu, dalam fatwa tersebut MUI juga mengimbau umat Islam Indonesia haram hukumnya membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina.

Diketahui, Israel hingga saat ini masih melakukan agresi militernya ke wilayah Gaza Palestina. Israel masih gencar membombardir fasilitas – fasilitas umum di Gaza hingga menewaskan ribuan orang.

Dokumen Fatwa MUI ini juga sudah tersebar luas di media sosial termasuk dalam grup-grup WhatsApp yang dihimpun media ini, pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga :   Melalui Inovasi Jebol, Disdukcapil dan BPJS Sapa Warga Abdya

Berikut ini adalah isi dan lampiran dari fatwa MUI tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina:

Dengan bertawakal kepada Allah subhanallahu wata’ala

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dan zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Baca Juga :   Diduga Salahgunakan Zakat Karyawan, Manajemen PT GSS Panggil FM

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Kedua : Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah – langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Baca Juga :   Ratusan Warga Dalam 12 Desa di Jeumpa Abdya Ikuti Lomba Tarik Tambang

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar kepada muslim dan pihak-pihak yang memerlukannya dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarkanluaskan fatwa ini.

Fatwa MUI tentang Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ini ditetapkan tanggal 8 November 2023 / 24 Rabiul Akhir 1445 H, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Juned dan Sekretaris KH. Miftahul Huda, Lc dengan mengetahui pimpinan MUI Ketua Prof. Dr. KH. M. Asrorun Niam Sholeh, MA serta Sekretaris Jendral Dr. Amirsyah Tambunan.

PDF fatwa MUI tentang produk Israel dapat diunduh klik di sini. Berikut bentuk lampirannya.(*)

Editor : Salman