“Semoga dengan kajian ini, menjadi sebuah mekanisme atau movement untuk mengedukasi terkait seputar mahram, batasan aurat sesama keluarga, pelecehan seksual, pergaulan bebas dan lain sebagainya, agar tidak terjadinya hal hal yang tidak kita inginkan,” ucap Tgk. Murhaban yang juga Penyuluh Agama Islam KUA Lhoksukon Kemenag Aceh Utara. (*)
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Editor: Salman Syarif
Halaman
