Sebaliknya, kata pria yang akrab disapa –Adun– ini, jika dana tersebut sudah tercatat dalam APBK tetapi tidak tersedia di kas daerah, pemerintah perlu memastikan penyebab keterlambatan, termasuk kemungkinan kendala transfer dari pemerintah pusat.

“Yang selanjutnya, jika dana ADG tidak tersedia dalam rekening daerah karena belum ditransfer oleh pemerintah pusat, maka kita telusuri lagi dimana nyangkutnya di pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Adun, sangat kurang tepat jika langsung melibatkan APH untuk mengusut masalah ADG ini, tanpa semua pihak mempelajari dan memahami siklus dari perolehan ADG itu sendiri.

Oleh karena itu, Adun menyarankan agar langkah penelusuran dilakukan secara berjenjang sebelum melibatkan APH. “Jika tahapan penelusuran selesai dan ditemukan kejanggalan dalam proses alokasi ADG, barulah persoalan ini bisa dilaporkan ke APH,” pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp