Blangpidie – Keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang meminta seluruh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas rakyat ditutup total menuai penolakan keras.

Gelombang protes salah satunya datang dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Ketua APRI Abdya, Syahril, mengaku sangat kecewa atas kebijakan penutupan tambang emas rakyat tersebut. Pasalnya, sektor ini menjadi satu-satunya tumpuan mata pencaharian bagi ribuan kepala keluarga di wilayah Abdya dan sekitarnya.

Syahril menilai, pemerintah tidak boleh hanya mengedepankan pendekatan hukum dan penindakan semata tanpa memikirkan nasib perut rakyat kecil.

“Seharusnya masyarakat dibina, bukan dibinasakan di kaki bumi sendiri,” tegas Syahril kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

ADVERTISEMENT

Syahril membeberkan, para penambang rakyat di Ace, khususnya pelaku tambang tradisional sebenarnya tidak bermaksud mengabaikan aturan hukum.

Menurutnya, para penambang sudah berulang kali berupaya mengurus perizinan resmi ke pemerintah. Namun, proses perizinan pertambangan tersebut dinilai sangat rumit dan terkesan dipersulit.

ADVERTISEMENT

Kondisi itulah yang akhirnya memaksa ribuan warga nekat tetap mengais rezeki di areal tambang meski belum berizin resmi.

“Selama ini penambang rakyat emas, terutama pelaku tambang rakyat secara tradisional di Aceh, telah melakukan upaya mengurus izin tambang, namun terkesan dipersulit,” ungkapnya.

Oleh karena itu, APRI Abdya mendesak pemerintah untuk hadir memberikan pembinaan serta memfasilitasi legalitas tambang rakyat, alih-alih langsung mematikan sumber penghidupan warga.

Isi Maklumat Forkopimda Aceh dan Ancaman Pidana

ADVERTISEMENT

Sikap keras APRI Abdya ini bermula dari terbitnya Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tertanggal 23 Juli 2026. Dalam maklumat tersebut, Forkopimda Aceh secara tegas memerintahkan seluruh kegiatan penambangan emas ilegal di seluruh penjuru Aceh dihentikan.

Pemerintah menyoroti maraknya penggunaan bahan kimia berbahaya dan beracun seperti merkuri atau air raksa serta sianida yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan jiwa.

Tidak main-main, Forkopimda Aceh memberikan batas waktu hingga 17 Agustus 2026 bagi seluruh pemilik dan penambang untuk mengosongkan lokasi serta mengeluarkan alat-alat tambang.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada yang membandel, aparat penegak hukum akan melibas tegas para pelaku, penyandang dana atau pemodal, hingga penadah hasil tambang ilegal tersebut melalui tindakan represif.

Dalam maklumat itu juga dicantumkan ancaman jerat pidana berlapis dari berbagai aturan, termasuk Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Kehutanan.

APRI Minta Solusi dan Ruang Dialog

Menanggapi ancaman penindakan hukum tersebut, Syahril mengingatkan bahwa persoalan tambang rakyat tidak sesederhana melakukan penutupan paksa.

Ia menegaskan, jika pemerintah ingin menutup aktivitas tambang ilegal, maka pemerintah juga wajib menyodorkan solusi konkret agar rakyat tidak kehilangan mata pencaharian.

“Harus diingatkan, penertiban tanpa solusi berpotensi membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan, sementara kebutuhan ekonomi keluarga tetap harus dipenuhi,” tutur Syahril.

APRI Abdya berharap Pemerintah Provinsi Aceh tidak berhenti pada pendekatan represif semata dan segera membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar yang berkeadilan.

“Jangan hanya datang membawa larangan dan penindakan. Kalau masyarakat memang harus menambang secara legal, pemerintah harus membuka jalan agar mereka bisa mendapatkan izin dan menjalankan usaha sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy