Meulaboh, Acehglobal – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024–2029, H. Mawardi Basyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh pada Senin (5/5/2025).

Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan terdiri dari korban, kedua orang tua korban, serta tiga guru dari SD IT Teuku Umar Meulaboh. Dalam sidang tersebut, muncul fakta mencengangkan yang berpotensi mengubah arah perkara.

Salah satu saksi kunci, Helma Suarni, guru di sekolah tempat kejadian berlangsung, secara tegas menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa ia tidak melihat terdakwa melakukan penamparan terhadap korban.

Helma bahkan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan alasan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan hal tersebut saat diperiksa di tingkat kepolisian.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya. Ayah dan ibu korban, serta dua guru lainnya, mengaku tidak melihat langsung aksi penamparan seperti yang dituduhkan kepada H. Mawardi Basyah. Bahkan, korban sendiri dalam kesaksiannya tidak menyatakan bahwa dirinya telah ditampar oleh terdakwa.

Tim kuasa hukum H. Mawardi Basyah, yang terdiri dari lima pengacara, optimistis klien mereka akan dibebaskan.

“Sudah sangat jelas dan terang di persidangan, tidak ada satu saksi pun yang menyatakan klien kami melakukan penamparan terhadap korban, yang notabenenya masih di bawah umur,” kata Akbar Dani Saputra, salah satu anggota tim kuasa hukum, kepada wartawan usai persidangan.

Lebih lanjut, tim hukum menduga kasus ini bermuatan politis mengingat posisi terdakwa sebagai anggota legislatif aktif. Mereka juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya dan memberikan putusan seadil-adilnya,” ujar Akbar. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp