Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukrim

Dua Penyalahguna Narkotika di Aceh Barat Digulung Polisi

302
×

Dua Penyalahguna Narkotika di Aceh Barat Digulung Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua penyalahguna narkotika jenis ganja di amankan di Mapolres Aceh Barat. (Foto: Dok Humas Polres Aceh Barat).

MEULABOH – Dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Barat di Gampong Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H, Rabu (02/08/2023) membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Erwo menjelaskan, kronologis penangkapan pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapat laporan dari masyarakat Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika.

Baca Juga :   Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyebar "Video Hoax" di Nagan Raya

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial AH (43) Warga Desa Ujung Simpang, dengan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja,” katanya.

Ia menambahkan, ganja tersebut ditemukan diseputaran rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto 900 (sembilan ratus) gram .

Baca Juga :   Diduga Pengurus Parpol, KIP Aceh Utara Sidangkan Anggota PPK Matangkuli

“Pengakuan AH ianya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari inisial FAR, (23), Desa Peulanteu Kec Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat, sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp.2.600.000,” ungkap Erwo.

Dan selanjutnya, Petugas melakukan penangkapan terhadap FAR di rumahnya pada hari Jum’at sekira pukul 02.30 Wib. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP yang diduga digunakan untuk melakukan trasaksi Narkotika jenis ganja, serta uang tunai sebanyak Rp 1.300.000.- yang diakui FAR bahwa uang tersebut merupakan sisa hasil jual ganja kepada AH.

Baca Juga :   TPPO Modus Prostitusi di Kota Langsa, Korban Dijual Rp800 Ribu

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Erwo

“Tersangka AH dan FAR melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 Ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas AKP Erwo Guntoro.(*).

Editor: Redaksi