“Kemudian, kembali divisum untuk kedua kalinya tanggal 4 januari 2022 oleh dr. Iqbal, dan hasil pemeriksaan psikolog dengan waktu hanya selama satu jam dengan metode gambar,” tambahnya lagi.
Menurut Tarmizi, psikolog yang dihadirkan dalam perkara anak tersebut juga tidak berkompeten dalam bidangnya, karena bukan psikolog forensik, sehingga kemandirian dari segi ilmu sangat kurang.
Dia bahkan menyebut, psikolog yang dihadirkan juga tidak bisa membedakan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Pelaku. Serta, psikolog tersebut juga sangat emosional ngotot mengatakan Terdakwa sebagai pelaku.
Padahal, lanjutnya, proses hukum sedang berjalan dan ada konflik kepentingan dengan tempat dia magang atau kontrak.
“Kami juga menyampaikan keberatan terhadap JPU dan yang mengatas namakan Kuasa Hukum Korban yang memfreming di media seakan Hakim telah salah dalam memberi vonis, padahal Putusan tersebut belum dibaca, bahkan proses persidangan pun tidak di ikuti,” ujar Tarmizi.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp