Muhadjir menjelaskan bahwa pihaknya memberikan advokasi bagi para korban judi online. Salah satu langkah yang diambil adalah memasukkan mereka ke dalam DTKS agar bisa menerima bantuan sosial.
“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi bagi mereka yang korban judi online ini misalnya, kemudian kita masukkan dalam DTKS sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir juga meminta bantuan Kementerian Sosial untuk menangani korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
“Bagi mereka yang mengalami gangguan psikososial, kami meminta Kemensos untuk turun tangan, melakukan pembinaan, dan memberikan arahan,” ungkapnya. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp